Daerah  

Status Tanggap Darurat Banjir Bandang Pidie Jaya Diperpanjang hingga 28 Januari

Suasana rapat koordinasi lintas instansi membahas perpanjangan pelaksanaan tanggap darurat banjir bandang untuk ke empat kalinya. Foto: Prokopim Pidie Jaya.

Habapublik.com, Meureudu: Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya kembali menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana banjir bandang untuk keempat kalinya hingga 28 Januari 2026, sama dengan 14 hari kedepan.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Evaluasi Penanganan Tanggap Darurat dan Pembahasan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat di Posko Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Pidie Jaya, Selasa (13/1/2026) malam.

Bupati Sibral Malasyi menyebut bahwa kebijakan ini bukan semata administratif, melainkan langkah nyata negara untuk hadir dan bertanggung jawab di tengah masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan maksimal.

“Perpanjangan status tanggap darurat ini dilakukan agar penanganan berjalan optimal dan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi,” tegas Bupati dalam rapat yang turut melibatkan unsur Forkopimda Pidie Jaya.

Menurut Sibral langkah ini dinilai krusial untuk memastikan seluruh bantuan, relokasi, dan pembangunan pascabencana dilakukan tepat sasaran, adil, dan akuntabel, sekaligus meminimalkan risiko bencana susulan.

Dalam rapat tersebut, pemerintah setempat juga menetapkan zona rawan bencana (ZRB) serta kriteria kerusakan rumah sebagai landasan dasar penanganan lanjutan dan perencanaan rehabilitasi-rekonstruksi pascabencana.

Sedangkan untuk kesepakatan tersebut terang Kabag prokopim pijay, Riza Andika sesuai dengan poin yang tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) Forkopimda Kabupaten Pidie Jaya, dengan pendampingan langsung dari tim ahli BNPB.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *