*Kasus Penadahan
Habapublik.com, Aceh Singkil – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Kamis, 19 Februari 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Yaitu terhadap Perkara Penadahan yang dilakukan Tersangka AG.
Sebelumnya tersangka dituntut karena melanggar Pasal 480 KUHP Jo sebagaimana perubahan penyesuaian Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kepala Kejaksaan Negri Aceh Singkil, M. Junaidi, S.H, M.H, melalui Kasi Intelijen Raja Liola Gurusinga, S.H, M.H, mengatakan ada beberapa alasan penghentian penuntutan terhadap tersangka berdasarkan Restorative Justice.
“Alasannya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Juga telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka,” ujar Raja.
Dijelaskan Raja, penghentian penuntutan juga mempertimbangkan perlindungan kepentingan korban dan kepentingan hukum lainnya. Juga untuk menghindari stigma negatif dan pembalasan, dan untuk mewujudkan keharmonisan di masyarakat.

Meskipun Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melakukan Penghentian Penuntutan tersebut, namun tersangka tetap dikenakan Sanksi Sosial.
“Sanksi sosial yang diberikan bersifat edukatif dan berdampak bagi masyarakat luas, yaitu berupa membersihkan jalan desa di tempat tinggalnya,” tuturnya.
Lebih lanjut Raja mengatakan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini didasarkan pada Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020, dengan tujuan penyelesaian perkara tindak pidana dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana.
“Ini tidak berorientasi pada pembalasan yang merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat. Tetapi merupakan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana,” pungkasnya.(*)












