Habapublik.com, Subulussalam : Pemerintah Kota Subulussalam melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) mengeluarkan imbauan tegas menjelang bulan suci Ramadan 1447 H. Aparat meminta seluruh pelaku usaha kuliner untuk tidak beroperasi pada siang hari demi menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa, Senin 2 Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Subulussalam. Langkah tersebut diambil guna menciptakan suasana yang kondusif, nyaman, dan khusyuk selama satu bulan penuh bagi warga muslim di wilayah setempat.
Selain menyoroti operasional rumah makan, pihak berwenang juga melarang keras penggunaan petasan atau mercon. Suara bising dari bahan peledak tersebut dinilai sangat mengganggu ketenangan warga, terutama saat pelaksanaan salat tarawih maupun waktu istirahat malam.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Subulussalam, Abdul Malik, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini adalah kunci menjaga kerukunan antarumat. Ia berharap para pedagang memiliki kesadaran kolektif untuk menahan diri sementara waktu dari aktivitas niaga di siang hari.
“Kami mengimbau kepada seluruh pedagang makanan agar tidak membuka warung pada siang hari selama Ramadan. Mari kita jaga kesucian bulan ini dengan saling menghargai, serta jangan memainkan mercon saat tarawih dan malam hari yang dapat mengganggu ibadah dan istirahat warga,” tegasnya.
Abdul Malik juga tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan yang telah disepakati oleh unsur Forkopimda tersebut. Petugas dipastikan akan melakukan patroli rutin di berbagai titik untuk memastikan ketertiban di lapangan terjaga dengan baik.
Pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dalam mematuhi imbauan ini. Keamanan dan kenyamanan lingkungan selama bulan Ramadan adalah tanggung jawab bersama agar semangat toleransi dan kerukunan tetap terjaga di Kota Subulussalam.(*)












