Habapublik.com, Suka Makmur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya laksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Alue Bata Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya pada hari Jumat (17/7/2026) di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Alfian Syahri, S.H., M.H., mengatakan, Tahap II tersebut dilakukan oleh penyidik Polres Nagan Raya dengan menyerahkan tersangka berinisial AM (42 Tahun) yang disangka melanggar Pasal 458 Ayat (1) Jo Pasal 466 ayat (3) KUHP, melakukan tindak pidana “Pembunuhan dan atau Penganiyaan yang mengakibatkan matinya orang lain ”.
” Tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya yang diterima oleh Yusril Azharuddin, S.H,” ujarnya secara tertulis yang diterima Habapublik.com.
Perkara pembunuhan tersebut terjadi pada hari Senin (30/3/2026) di Desa Alue Bata Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya yang mengakibatkan korban a.n T. Popon meninggal dunia dalam keadaan luka bacok di bagian dada dan perut resmi memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

“Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21), sehingga penyidik wajib menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan di pengadilan,” ungkapnya.
Proses Tahap II diawali dengan membawa tersangka ke Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Nagan Raya guna dilakukan pemeriksaan administratif. Dalam proses tersebut, Jaksa Penuntut Umum melakukan verifikasi terhadap identitas tersangka, kelengkapan berkas perkara, serta pencocokan barang bukti yang diserahkan oleh penyidik.
Barang bukti tersebut antara lain berupa 1 (satu) unit sepeda motor, alat hisap sabu, pakaian yang digunakan korban, 1 (satu) senter kepala, 1 (satu) pasang sandal, 1(satu) pasang sepatu bot, dan 3 (tiga) puntung rokok milik korban.
Selanjutnya, pada pukul 14.00 WIB, tersangka diantar dan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh untuk menjalani masa penahanan guna kepentingan penuntutan.
Dengan penyerahan tersangka tersebut, membuktikan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya berkomitmen penuh dalam penegakan hukum di wilayah kabupaten Nagan Raya. (*)












