Habapublik.com, Subulussalam -Peringatan Hari Buruh di Kota Subulussalam diwarnai dengan desakan penyelesaian kasus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi enam mantan karyawan PT Bumi Daya Abadi. Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa hak jaminan sosial para pekerja tersebut terhambat akibat tunggakan iuran oleh pihak perusahaan, Jumat 1 Mei 2026.
Meskipun proses perselisihan hubungan industrial ini telah sampai ke tingkat Mahkamah Agung, kewajiban perusahaan terkait asuransi JKP masih menggantung. Hal ini menjadi salah satu poin utama dalam 10 tuntutan yang disampaikan Aliansi Buruh Kota Subulussalam kepada pemerintah setempat.
Masalah utama terletak pada status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dinonaktifkan oleh perusahaan. Akibat penghentian pembayaran iuran tersebut, sistem pada BPJS tidak dapat memproses klaim JKP yang menjadi hak para buruh setelah terkena PHK.
Pihak FSPMI, Masrin yang mendampingi kasus ini menyebutkan bahwa batas waktu pengurusan klaim JKP sangat terbatas. Jika tidak segera diselesaikan, hak para pekerja tersebut akan hangus karena melewati masa kedaluwarsa sistem jaminan sosial.
“Meski sudah ada jalur komunikasi, hingga saat ini belum ada titik temu mengenai metode pembayaran iuran yang tertunggak atau kompensasi langsung kepada pekerja,” Kata Masrin.
Ia juga meminta agar Pemerintah Kota Subulussalam diminta segera turun tangan melalui fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Intervensi pemerintah dianggap satu-satunya cara untuk menekan perusahaan agar patuh terhadap aturan yang berlaku di wilayah tersebut.
Mereka berharap Dinas Tenaga Kerja mampu bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan jaminan sosial.
Perwakilan buruh juga menuntut sanksi tegas bagi setiap perusahaan di Subulussalam yang terbukti abai terhadap hak-hak dasar pekerja. Penegakan hukum yang lemah dianggap menjadi pemicu perusahaan berani mengabaikan kewajiban iuran jaminan sosial.
Persoalan ini menjadi contoh nyata betapa lemahnya perlindungan sosial bagi buruh di daerah ketika pengawasan lemah. Aliansi buruh berkomitmen untuk menjadikan kasus ini sebagai barometer keseriusan pemerintah dalam membela hak rakyatnya.
“Batas waktunya adalah 6 bulan, jadi 6 bulan itu jatuh tempo di tanggal 4 Mei. Makanya di hari Mayday ini kami desak di penghabisan limit waktu yang telah ditentukan. Kewajiban perusahaan wajib membayar JKP tersebut karena itu adalah hak para pekerja,” tegasnya.(*)












