Hukum  

Terapkan Restoratif Justice, Kejari Aceh Singkil Hentikan Penuntutan Perkara Pengeroyokan

Kejaksaan Negeri Aceh Singkil secara resmi melaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada ketiga tersangka, pada hari Senin, 4 Mei 2026 di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Negei Aceh Singkil. Foto: Dok Kejari Aceh Singkil.

Habapublik.com, Aceh Singkil – Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menghentikan penuntutan perkara pengeroyokan tersangka, yakni J, S, dan P melalui restorative justice. Kejaksaan Negeri Aceh Singkil secara resmi melaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada ketiga tersangka, pada hari Senin, 4 Mei 2026 di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Negei Aceh Singkil.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, S.H, M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen, Raja Liola Gurusinga, S.H, M.H, kepada Habapublik mengatakan penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan keadilan restoratif setelah tercapainya kesepakatan damai antara para tersangka dengan korban.

“Upaya perdamaian sebelumnya telah difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil pada hari Selasa, 28 April 2026, bertempat di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Dalam pertemuan tersebut, Jaksa mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi yang adil dan memulihkan keadaan semula,” kata Raja.

Kasi Intelijen, Raja menerangkan berdasarkan Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani pada 28 April 2026, kedua belah pihak menyepakati beberapa hal krusial, di antaranya:

1. Pengakuan Bersalah: Para tersangka secara sadar mengakui perbuatannya, menyesal, dan meminta maaf secara tulus kepada korban.

2. Penerimaan Maaf: Korban (E) menerima permohonan maaf tersebut dengan ikhlas tanpa paksaan dan bersedia menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

3. Pemulihan Tanpa Syarat: Sesuai Pasal 79 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP baru), pemulihan keadaan dilakukan dalam bentuk pemaafan.

4. Penyelesaian Seketika: Karena kesepakatan bersifat tanpa syarat, pemulihan dinyatakan tuntas pada saat penandatanganan berita acara.

Kesepakatan damai antara para tersangka dengan korban berjala lancar. Meskipun sebelumnya, tersangka Jidan, Samari, dan Paisal disangka melanggar Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena ketiganya diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan (kekerasan secara bersama-sama di muka umum) terhadap korban yang bernama E. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar sebagaimana dikuatkan oleh hasil Visum et Repertum dari RSUD Kabupaten Aceh Singkil.

Lanjut Kasi Intelijen Raja, penyerahan SKP2 merupakan tindak lanjut dari persetujuan pimpinan Kejaksaan atas usulan Restorative Justice. Langkah ini diambil karena telah memenuhi syarat-syarat formil dan materiil, terutama adanya perdamaian yang tulus antara pelaku dan korban, serta kepentingan hukum korban yang telah terakomodasi.

“Dengan diterbitkannya SKP2 ini, maka status tersangka terhadap J, S, dan P resmi dicabut dan perkara ini dinyatakan ditutup serta tidak dilanjutkan ke tahap persidangan,” tegas Raja.

Kejaksaan Negeri Aceh Singkil berharap melalui mekanisme Keadilan Restoratif ini, harmoni di tengah masyarakat dapat kembali tercipta dan hukum tidak hanya tajam dalam menghukum, tetapi juga mampu memberikan keadilan yang memulihkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *