Habapublik.com, Sabang – Pelaksanaan layanan Jaminan Kesehatan Aceh atau JKA di Kota Sabang masih menerapkan aturan desil meski Pemerintah Aceh telah menyampaikan pernyataan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Fasilitas kesehatan di Sabang saat ini masih menunggu surat edaran resmi dari gubernur sebagai dasar penghentian aturan tersebut.
Kepala Puskesmas Sukakarya Sabang, Fadhiah Hanum mengatakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa selama masa penerapan aturan desil. Menurutnya, pasien yang BPJS-nya tidak aktif tetap mendapatkan pelayanan terlebih dahulu di puskesmas.
“Kalau ada pasien datang dan BPJS-nya tidak aktif, tetap kami layani dulu di puskesmas. Namun untuk pengaktifan kepesertaan, pasien tetap diarahkan mengurus sendiri ke kantor BPJS terutama bagi masyarakat desil 8 ke atas,” ujar Fadhiah Hanum, Rabu 20 Mei 2026.
Ia mengaku pihak pelayanan kesehatan menyambut baik pernyataan Pemerintah Aceh terkait pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat mempermudah pelayanan kesehatan bagi masyarakat tanpa adanya kendala administrasi.
Fadhiah Hanum berharap Pemerintah Aceh segera mengeluarkan surat edaran resmi agar aturan desil benar-benar dihentikan di seluruh fasilitas kesehatan. Dengan adanya surat resmi tersebut, pelayanan kesehatan di daerah dapat berjalan lebih jelas dan seragam.
Sementara itu, warga Sabang, Prasetya menyampaikan apresiasi atas pernyataan Pemerintah Aceh terkait pencabutan aturan desil dalam layanan JKA. Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan harapan bagi masyarakat agar lebih mudah mendapatkan akses layanan kesehatan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada gubernur Aceh yang telah menyampaikan bahwa aturan tersebut dicabut. Namun kami berharap pemerintah segera mengeluarkan surat edaran resmi agar masyarakat benar-benar merasa tenang dan tidak lagi bingung terkait aturan desil,” kata Prasetya.
Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata agar pelayanan kesehatan masyarakat dapat berjalan normal tanpa adanya perbedaan aturan di lapangan. Selain itu, kebijakan kesehatan di Aceh diharapkan tetap mengutamakan hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan secara mudah dan merata.(*)












