DPRK dan Walikota Banda Aceh Sudah Anggarkan Dana Asuransi untuk 5400 Pekerja Rentan

Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, ST

Habapublik.com, Banda Aceh – DPRK Banda Aceh dan Walikota Sudah Anggarkan Dana Asuransi untuk 5400 Pekerja Rentan di Banda Aceh. Hal ini disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, ST saat menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan , Senin (22/06/2026).

 

“Alhamdulillah dalam APBK 2026 ini sudah teralokasikan anggaran untuk asuransi pekerja rentan di Banda Aceh 5000 lebih melalui BPJS ketenagakerjaan,” katanya.

Menurut Irwansyah sepanjang 2026 ini sudah 7 pekerja rentan Banda Aceh disantuni melalui asuransi ini dan itu masih berproses sampai setahun ini. Pemerintah Kota Banda Aceh terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan

Irwansyah menyampaikan mengingat sedihnya seorang anak yang menyaksikan langsung ayahnya meninggal ditiang baliho beberapa waktu yang lalu. Begitupun peserta magang yang meninggal saat mesin kapal Aceh hebat terbakar, mereka meninggal saat dalam bekerja mencari nafkah untuk keluarga.

“Jika ada pekerja rentan (seperti pemasang baliho, pekerja buruh, tukang becak) yang mengalami musibah sampai meninggal saat bekerja, bisa dibantu uang duka 42 juta yang tentu dapat meringankan keluarga duka yang ditinggal, jika sakit bisa bantu biaya pengobatannya sampai sembuh,” ujarnya

Irwansyah menjelaskan manfaat BPJS Ketenagakerjaan meliputi lima program utama yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial dan kesejahteraan bagi pekerja

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan saat bekerja, termasuk perjalanan dari rumah menuju tempat kerja. Manfaatnya meliputi perawatan medis tanpa batas biaya hingga sembuh, santunan upah saat tidak bisa bekerja, dan santunan cacat.

Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat berupa santunan tunai, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan untuk maksimal 2 orang anak (hingga mencapai jenjang perguruan tinggi).

Jaminan Hari Tua (JHT): Merupakan tabungan dana tunai yang akan dibayarkan sekaligus saat peserta mencapai usia pensiun, berhenti bekerja, atau mengalami cacat total. Dana ini juga dapat dicairkan sebagian saat masih aktif bekerja untuk persiapan pensiun (maksimal 10%) atau uang muka perumahan (maksimal 30%).

Jaminan Pensiun (JP): Membantu mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta saat memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap dengan memberikan manfaat berupa uang tunai setiap bulannya.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Perlindungan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja secara gratis.

“Untuk itu, kita mendorong kepada semua pelaku usaha yang memiliki karyawan (pemilik warkop/cafe, pemilik hotel, dll), untuk mengikutsertakan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, agar mereka terlindungi dan bisa lebih nyaman dalam bekerja,” tuturnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *