Daerah  

BEM-TR Desak Wali Kota Rasyid Bancin Benahi Keuangan Pemko Subulussalam

Ketua DPP BEM-TR, Muhammad Syariski

Habapublik.com, Subulussalam – Target zero defisit, yang diusung Wali Kota Subulussalam, M. Rasyid Bancin, mendapat tantangan berat. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru mengungkap sederet persoalan krusial dalam tata kelola keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam yang dinilai belum tuntas diselesaikan.

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (DPP BEM-TR) Muhammad Syariski menyoroti masih banyaknya rekomendasi BPK yang diabaikan oleh pemerintah daerah. Dari total 35 rekomendasi yang dikeluarkan oleh auditor negara, tercatat masih ada 17 rekomendasi yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh Pemko Subulussalam.

Ditegaskan bahwa temuan-temuan BPK tersebut merupakan potret riil dari pengelolaan uang rakyat yang harus dibuka secara transparan kepada publik. Menurutnya, kondisi ini harus menjadi alarm keras bagi kepemimpinan Wali Kota Rasyid Bancin.

“Temuan BPK bukan untuk ditutup-tutupi, tetapi harus dijadikan bahan evaluasi. Pemerintah wajib menunjukkan keseriusannya dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah karena setiap anggaran yang dikelola berasal dari uang rakyat,” ujar Syariski kepada media, Jumat (3/7/2026).

Berdasarkan data LHP BPK, terdapat potensi kerugian daerah yang nilainya mencapai lebih dari Rp692 juta. Angka tersebut bersumber dari kekurangan volume pekerjaan fisik di lapangan serta adanya kewajiban penyetoran modal atau dana yang belum dikembalikan ke kas daerah.

Selain potensi kerugian tersebut, BPK juga menemukan indikasi pemborosan anggaran berupa kelebihan pembayaran Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp149,7 juta. Pemborosan ini ditemukan pada belanja operasional Sekretariat Daerah (Setda) dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK).

Carut-marut administrasi keuangan ini diperparah dengan temuan kelebihan pembayaran honorarium, pembengkakan biaya pemeliharaan kendaraan dinas, hingga kekurangan volume proyek Gedung Dinas Kesehatan. BPK juga mencatat adanya denda keterlambatan proyek jalan yang belum dipungut, tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan pada proyek konstruksi, serta pengadaan printer fiktif di Dinas Perhubungan.

Melihat banyaknya pos anggaran yang bocor, BEM-TR mendesak agar Pemko Subulussalam segera memulihkan kerugian negara tersebut. Jika dalam prosesnya ditemukan indikasi kesengajaan atau tindak pidana korupsi, organisasi kepemudaan ini meminta aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam.

“Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Jika terdapat indikasi penyimpangan yang mengarah pada pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional sesuai kewenangannya,” tegas Syariski.

Ia menambahkan, komitmen “zero defisit” Wali Kota tidak akan pernah terwujud secara substantif jika kebocoran anggaran pada sektor-sektor kecil terus dibiarkan berulang setiap tahunnya. “Keuangan daerah adalah amanah rakyat. Karena itu, setiap rupiah harus dikelola secara bertanggung jawab, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *