Habapublik.com, Banda Aceh : Panwaslih Provinsi Aceh melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipastif Bagi Penyandang Disabilitas. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Oasis, Banda Aceh, Minggu 10 September 2023.
Acara dibuka langsung oleh Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dangan PPDI (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia) Provinsi Aceh.
Dalam sambutannya, Agus menyebutkan bahwa Panwaslih Provinsi Aceh sangat bersyukur, dimana teman-teman disabilitas masih bersemangat, dan antusias dalam mengawal tahapan Pemilu 2024, menuju Pesta Demokrasi yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024 mendatang.
Selain itu, ia juga mengatakan teman-teman disabilitas berhak memilih dan dipilih karena itu juga tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 pada pasal 75, dimana Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin agar penyandang disabilitas dapat berpatisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan.
Ini juga diatur di Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana perlakuan masyarakat penyandang disabilitas sama sebagaimana masyarakat pada umumnya. “Malah masyarakat disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan akses di Tempat Pemungutan Suara yang ramah disabilitas,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua PPDI (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia) Provinsi Aceh, Hamdanil Hanafiah mengatakan “harapannya dalam Pemilu Tahun 2024, teman-teman disabilitas mendapatkan haknya, dan tidak ada perbedaan disana.
Semoga ini juga mendapat perhatian dari semua stakeholder. “Hal ini perlu menjadi perhatian bersama, agar semua pihak memiliki hak yang sama, dan teman-teman disabilitas dapat turut andil dalam melakukan kebaikan, kemajuan untuk Indonesia kedepannya” tegas Hamdanil.
Dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Penyandang Disabilitas ini, Panwaslih Provinsi Aceh juga melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dangan PPDI (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia) Provinsi Aceh tentang Peningkatan Partisipasi Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Umum Serentak 2024 Dalam Rangka Perwujudan Kesetaraan Hak Politik Setiap Warga Negara di Seluruh Wilayah Indonesia.
Turut hadir sebagai narasumber dalam acara sosialisasi tersebut, Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh, Saiful, SE dan Marini, S. Pt, M. Si, Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Periode 2018 – 2023, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Maitanur, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Fahrul Rizha Yusuf, serta Kabag Pengawasan Pemilu dan Humas, Yudi Ferdiansyah Putra.(*)