Pemberhentian 37 Nakes RSUD Meuraxa Sesuai Aturan Berlaku

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Banda Aceh Aulia R Putra

Habapublik.com, Banda Aceh : Pemberhentian 37 tenaga kesehatan di RSUD Meuraxa, hal itu hasil dari proses evaluasi oleh pihak rumah sakit. Tahapan evaluasi mulai dari seleksi administrasi, ujian tulis, praktik, hingga wawancara dilaksanakan secara ketat.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Banda Aceh Aulia R Putra mengatakan, pada tahun ini ada 539 Tenaga Non PNS di rumah sakit bertipe B tersebut yang mengikuti seleksi. Adapun para pegawai kontrak tersebut terdiri dari bagian pelayanan, keperawatan, penunjang, dan administrasi. “Dari 539 tersebut, 88 orang di antaranya termasuk tenaga kesehatan, tidak lulus seleksi,” ujarnya.

Dan evaluasi dimaksud memang dilakukan secara rutin setiap tahunnya sebagai syarat perpanjangan perjanjian kerja bagi Tenaga Non PNS. “Tujuannya untuk meningkatkan kinerja rumah sakit sebagai tulang punggung pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Aulia.

“Kami selaku pemerintah menghormati hak kebebasan bereskpresi setiap warga kota. Silakan menyampaikan masukan dan uneg-unegnya dengan tetap mengedepankan kenyamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat,”ungkap Aulia R Putra terkait kiriman puluhan baliho/banner di depan balai kota, Jalan Abu Lam U, Senin, 18 Desember 2023 pagi.

Adapun baliho dari beberapa organisasi keperawatan dan pengirim anonim tersebut, berisi tulisan protes pemutusan hubungan kerja terhadap 37 tenaga kesehatan berstatus Non PNS di rumah sakit milik Pemko Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Menurut Aulia, kenyamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat merupakan hal utama yang harus dijaga oleh semua pihak. “Jika ada yang ingin disampaikan kepada pemerintah, dipersilakan dengan cara-cara yang baik pula,” ujarnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *