Habapublik.com, Lhokseumawe: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan dalam pembelian LPG bersubsidi atau LPG 3 Kg. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/ MG.01/ MEM.M/ 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
Demikian dikatakan Sales Branch Manager (SMB) Rayon IV Aceh Hermawan Bagus Prabowo, ketika melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pangkalan pengecer LPG bersama Pemerintah Kota dan Disperindakop Lhokseumawe.
Pada kesempatan tersebut Sales Branch Manager (SMB) Rayon IV Aceh Hermawan Bagus Prabowo menegaskan, sesuai aturan dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pihaknya akan memberikan sanksi pencabutan izin bagi setiap pangkalan pengecer yang ditemukan terbukti melakukan kecurangan.
“Untuk itu jika ada kecurangan pada saat penyaluran maka kami akan segera mengevaluasi dan mencabut izin pangkalan LPG bersubsidi tersebut,“janjinya.
Menindak lanjuti aturan pembelian LPG bersubsidi atau LPG 3 Kg Sales Branch Manager (SMB) Rayon IV Aceh Hermawan Bagus Prabowo juga meminta masyarakat agar melaporkan setiap kecurangan dilakukan pihak pangkalan pengecer kepada konsumen. “Saya berharap, masyarakat untuk tetap mengawasi penyaluran yang dilakukan oleh pihak pangkalan,” harapnya.(*)












