Habapublik.com, Subulussalam – Panitia Pemilihan Kepala Kampong tingkat Kota Subulussalam menerima tiga laporan aduan terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak. Pelaksanaan pemungutan suara itu sebelumnya berlangsung di 33 desa yang tersebar di lima kecamatan pada awal September 2026 lalu.
Laporan keberatan tersebut resmi diterima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong Kota Subulussalam. Langkah penanganan kini mulai disiapkan oleh tim panitia tingkat kota guna menindaklanjuti temuan di lapangan.
Tiga aduan yang masuk berasal dari calon kepala desa di tiga wilayah berbeda. Lokasi tersebut meliputi Desa Gunung Bakti di Kecamatan Sultan Daulat, Desa Tualang di Kecamatan Rundeng, serta Desa Lae Ikan di Kecamatan Penanggalan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong Kota Subulussalam, Hamdansyah, membenarkan adanya berkas laporan keberatan yang telah masuk ke mejanya. Seluruh dokumen aduan tersebut akan segera dipelajari secara terukur.
“Aduannya telah kami terima, untuk langkah selanjutnya kami tim Kota akan segera membahas aduan ini dalam rapat Tim Panitia Kota,” kata Hamdansyah, Jumat 4 September 2026.
Pemerintah daerah belum dapat mengambil keputusan atau mempublikasikan hasil akhir terkait laporan penolakan tersebut. Keputusan resmi baru akan dikeluarkan setelah seluruh anggota panitia tingkat kota selesai melakukan pembahasan bersama.
Hamdansyah menegaskan bahwa proses verifikasi laporan masih berjalan sesuai tahapan yang berlaku. Pihaknya berkomitmen untuk memproses seluruh materi aduan secara transparan.
“Hasil rapat tim Kota nanti akan kami sampaikan. Saat ini, kami baru menerima aduan ke tiga calon Kepala Kampong yang mengikuti Pilkampongsung,” ujar Hamdansyah.
Selain mengurus materi sengketa, panitia kota juga sedang menyiapkan kebutuhan pencetakan surat suara baru untuk Desa Pulo Kedep di Kecamatan Sultan Daulat. Pemilihan ulang di desa tersebut harus digelar akibat adanya perolehan suara seri antarcalon kepala desa.
Masyarakat di seluruh wilayah Subulussalam diimbau untuk tetap menjaga kondusivitas serta menahan diri selama proses penyelesaian sengketa berlangsung. Warga diharapkan kembali bersatu membangun desa tanpa terpecah oleh perbedaan pilihan politik.(*)












