Hukum  

Ciptakan Kesadaran Masyarakat, Satlantas Polres Lhokseumawe Tindak Pelanggar Berlalu Lintas

Satlantas Polres Lhokseumawe tindak tegas pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dijalan raya. Foto/Polres Lhokseumawe.

Habapublik.com, Lhokseumawe: Untuk menciptakan kondisi berkendara yang lebih aman, Satlantas Polres Lhokseumawe tindak tegas 12 pengendara melanggar aturan berlalu lintas dijalan raya.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S. I. K, melalui Kasat lantas AKP Moch Abdhi Hendriyatna S. I. K, .MH , mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari Patroli Satlantas untuk menciptakan Kawasan Tertib Berlalulintas yang dilaksanakan secara intensif di berbagai titik strategis.

Seperti Simpang Selat Malaka jalan masuk kota Lhokseumawe dan depan Pos Lantas Cunda, Rabu 25/09/2024 pagi. “Kami mengoptimalkan patroli ini untuk mengawasi dan mengingatkan para pengendara agar mematuhi peraturan lalu lintas, seperti penggunaan helm, sabuk pengaman, dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara,” ujarnya.

Selain melakukan penindakan terhadap pengemudi dan pelanggaran yang terdeteksi, petugas juga memberikan sosialisasi tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat. “Kami berharap kegiatan ini dapat mengurangi angka kecelakaan dan menciptakan situasi lalu lintas yang lebih tertib di Kota Lhokseumawe,” harapnya.

Patroli di kawasan tertib lalu lintas tersebut terdapat pengendara yang melanggar aturan lalu lintas pada pagi ini dan di berikan penindakan hukum berupa tilang sebanyak 12 pengendara. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk mentaati aturan demi keamanan bersama di jalan raya di wilayah Kota Lhokseumawe,”tambahnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *