Habapublik.com, Aceh Utara: Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal mutlak yang harus dijalankan oleh setiap ASN dalam menyukseskan agenda demokrasi Pilkada. Sebab ASN memiliki fungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
Peringatan kepada ASN agar tidak berpihak kepada salah satu kandidat tertentu dalam pelaksanaan Pilakda tersebut disampaikan, Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi dalam kata sambutan pada Apel Pasukan Linmas yang diwarnai pembacaan ikrar dan penandatanganan prasasti ikrar netralitas ASN, di lapangan upacara Lhoksukon, Kamis, 10/10/2024.
Bertindak selalu Pembina Apel, Pj Bupati Mahyuzar, mengingatkan para petugas Linmas sebagai garda terdepan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya tahapan Pilkada. Petugas Linmas juga diharapkan dapat bersikap netral, tidak memihak kepada salah satu peserta Pilkada.
“ASN adalah pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik, maka haruslah bersikap netral dalam setiap agenda politik, baik pada Pemilu yang lalu maupun pada Pilkada yang tahapannya sedang berlangsung,” kata Mahyuzar.
Untuk dapat menjalankan tugas tersebut, petugas Linmas diminta untuk bekerja sama dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan seluruh pihak terkait, sehingga pelaksanaan Pilkada belangsung aman, damai dan kondusif.
“Hal ini sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa petugas yang menangani ketentraman, ketertiban dan keamanan di setiap TPS berasal dari Satuan Pertahanan Sipil / Perlindunagn Masyarakat (Linmas),” kata Mahyuzar.
Apel gelar Pasukan Linmas, dan pembacaan ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara ini digelar Pemkab guna mewujudkan sikap ASN dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dijadwalkan 27 November 2024 mendatang.
Usai pembacaan ikrar, dan penandatanganan prasasti ikrar netralitas ASN, gelar Apel Pasukan Linmas juga diwarnai pembentangan spanduk di lapangan upacara.
Prasasti ini turut ditandatanngani oleh Pj Bupati, Pj Sekda, para Asisten, serta seluruh Kepala SKPK dan unsur Forkopimda, Komisioner KIP dan Panwaslih Kabupaten Aceh Utara.(*)












