Paslon Walkot dan Wakil Walkot Lhokseumawe Fazar, Akan Laporkan ASN Langgar UU Pilkada ke Mendagri

Paslon Calon Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe Nomor Urut 4 Fathani Zarkasyi, kepada wartawan pada gelar Konferensi Pers di Posko pemenangan Kampung Jawa lama Banda Sakti Lhokseumawe, Sabtu (23/11/2024). Foto/Alfatir.

Habapublik.com, Lhokseumawe: Melalui jalur khusus, Paslon Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe Nomor Urut 4 (Fazar) H. Fathani Zarkasyi akan melaporkan beragam bentuk kecurangan dan intimidasi yang dihadapinya selama masa Kampanye terbuka pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Lhokseumawe.

Perihal tersebut dikatakan Paslon Nomor Urut 4 Fathani Zarkasyi, kepada wartawan pada gelar Konferensi Pers di Posko pemenangan Kampung Jawa lama Banda Sakti Lhokseumawe, Sabtu (23/11/2024).

Didampingin ketua Partai pengusung Partai Golkar, Fathani mengungkapkan sejumlah temuan ketidak Netralan ASN dan pejabat publik. Mereka menemukan dugaan aparatur sipil negara dan pejabat Kota Lhokseumawe tidak netral dan mengarahkan dukungan pada calon tertentu.

Selain itu Ia juga menyesalkan adanya kampanye hitam yang ditujukan kepada dirinya. “Ada juga black campaign (kampanye hitam) untuk kami berdua, mulai dari latar belakang keluarga dan masuk ke ranah privasi. Kami minta itu dihentikan, rakyat sudah cerdas, tidak ada terpengaruh isu-isu yang tidak bisa dibuktikan,” Ucap Fathani.

Diantara bentuk intimidasi dihadapinya, Fathani menyesalkan perusakan ratusan alat peraga kampanye miliknya yang terjadi disepanjang masa Kampanye yang dilakulan orang tidak diketahui identitasnya.

”Dari mulai masa kampanye alat sosialisasi kami di berbagai tempat banyak branding kami dirusak dan dihancurkan, malah ada yang dibuang masalah branding ini sebagian sudah banyak yang dirusak mencapai ratusan,” Kata Fathani sambil memperlihatkan foto spanduk baliho poster yang dirusak

“Berdasarkan hasil pendataan tim pemenangan, sejumlah persoalan tersebut akan di laporkan ke Panwaslih Kota Lhokseumawe.”janjinya.

Selain, akan melaporkan kecurangan selama masa kampanye, Fathani juga akan menempuh jalur hukum melaporkan ASN dan pejabat publik melanggar Undang Undang Pilkada kepada Kemendagri dan ketua umum Partai Gerindra.

Sementara hingga berita bini diturunkan ketua Panwaslih Lhokseumawe, Abdul Ghani yang dihubungi via akun WA pribadinya mengatakan belum menerima laporan yang disampaikan Paslon Nomor Urut 4 Fathani Zarkasyi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *