Kasus Penganiayaan Wartawan di Pidie Jaya Dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP

Kapolres Pidie jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SH SIK MH. Foto/Istimewa.

Habapublik.com, Meureudu: Hasil dari penyidikan Polres Pidie Jaya kasus penganiayaan wartawan CNN di Sara Mane Meurah Dua yang melibatkan oknum Keushik di berinial Is alias Bj dijerat dengan pasal 361 ayat 1 KUHP.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (13/2/2025), menurutnya tersangka dinilai cukup untuk memberikan keadilan terhadap korban serta menegakkan supremasi hukum.

“Kami tidak mentoleransi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Begitu tersangka ditetapkan, langsung kami lakukan penahanan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kapolres.

Dikatakan penerapan Pasal 351 ayat 1 KUHP dalam kasus ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum, termasuk perlindungan terhadap kebebasan pers serta upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang.

“Polres Pidie Jaya memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan transparan, objektif, dan profesional, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” tambahnya.

Di sisi lain langkah cepat Polres Pidie Jaya ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Namun, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh tetap mendorong penyidik untuk mempertimbangkan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mengingat kasus ini tidak hanya sekadar tindak pidana penganiayaan biasa, tetapi juga menyangkut serangan terhadap kebebasan pers. Menanggapi hal tersebut, Kapolres menegaskan bahwa penyidik tetap terbuka terhadap kemungkinan penguatan dakwaan.

“Penerapan Pasal 351 KUHP sudah bisa memberikan keadilan bagi korban. Fokus utama kami adalah memastikan proses hukum berjalan cepat, profesional, dan transparan,” lanjutnya.

Ia menambahkan berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya untuk tahap pertama, menandakan bahwa proses hukum terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Untuk diketahui kasus ini mendapat sorotan nasional, mengingat pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka. Demi menegakkan supremasi hukum, Polres Pijay memastikan setiap pelaku kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *