Habapublik.com, Aceh Singkil: Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil resmi melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Y.M. ada hari Senin tanggal 3 Agustus 2026, menyusul dikabulkannya permohonan kasasi Penuntut Umum oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kajari Aceh Singkil Nomor: PRINT-418/L.1.25/Eoh.3/07/2026 untuk menjalankan Putusan MA Nomor 665 K/Pid/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Terpidana Y.M. telah diserahterimakan kepada pihak RUTAN Kelas II-B Singkil untuk menjalani pidana penjara sesuai keputusan Mahkamah Agung RI,” pungkasnya.Habapublik.com, Aceh Singkil: Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil resmi melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Y.M. ada hari Senin tanggal 3 Agustus 2026, menyusul dikabulkannya permohonan kasasi Penuntut Umum oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kajari Aceh Singkil Nomor: PRINT-418/L.1.25/Eoh.3/07/2026 untuk menjalankan Putusan MA Nomor 665 K/Pid/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Syahron Hasibuan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Raja Liola Gurusinga, S.H., kepada Habapublik mengatakan ada tiga Poin Utama Putusan Kasasi MA
“Poin utama Putusan Kasasi MA yaitu: Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 600/PID/2025/PT BNA, Menyatakan Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP), dan Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata Raja.
Dikatakan Raja, langkah ekseskusi merupakan komitmen Kejari Aceh Singkil dalam memberikan kepastian kepastian hukum dan menuntaskan penanganan perkara pidana hingga tahap akhir. Dan terpidana Y.M. telah diserahkan ke Rumah tahanan.
“Terpidana Y.M. telah diserahterimakan kepada pihak RUTAN Kelas II-B Singkil untuk menjalani pidana penjara sesuai keputusan Mahkamah Agung RI,” pungkasnya.(*)












