Inspektorat Aceh Besar Bantah Tuduhan Pemerasan Terhadap Keuchik di Lhoknga

Inspektur Aceh Besar, Ziaul Azmi, SH, MH, bersama Camat Lhoknga dan para keuchik gampong mengklarifikasi dugaan pemerasan oleh oknum isnpektorat Aceh Besar di Kantor Camat Lhoknga, Rabu (16/4/2025). FOTO/DOK MC ACEH BESAR.

Habapublik.com, Kota Jantho: Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, Zia Ul Azmi, SH, MH, menanggapi berita tentang seorang oknum pegawai Inspektorat Kabupaten Aceh Besar yang memeras Keuchik (kepala Desa-red) di salah satu gampong dalam wilayah kecamatan Lhoknga.

Menurutnya, kabar berita tersebut tidak benar, pihaknya telah menindaklanjuti dugaan tersebut usai viral pemberitaan di sejumlah media online. Usai mendapat kabar tersebut, kata Zia, dirinya langsung melakukan konfirmasi kepada auditor yang disebut-sebut menerima uang dari keuchik itu.

“Saya sudah menanyakan kepada yang bersangkutan, apakah benar pernah menerima pemberian dimaksud, yang bersangkutan menjawab bahwa tidak benar ada menerima uang 10 juta rupiah lebih,” kata Zia, di Kota Jantho, sebagaimana siaran pers yang diterima Habapublik.com, Rabu (16/4/2025).

Belum percaya dengan jawaban bawahannya, Ia kemudian melakukan cross check lapangan dan melakukan konfirmasi dengan Camat Lhoknga untuk menghadirkan keuchik gampong yang dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Aceh Besar.

“Disaksikan Camat Lhoknga Mukhtar Jacob, S.Sos dan Ichwan Fadli Kasi Pemerintahan, dalam pertemuan tersebut para keuchik menyampaikan kondisi masing-masing secara bergiliran,” katanya.

Kepada pihaknya, kata Zia, keuchik yang dihadirkan menyampaikan bahwa tidak pernah memberikan uang kepada auditor Inspektorat Aceh Besar sebagaimana diberitakan. “Mereka (para keuchik) mengaku tidak pernah memberikan uang kepada auditor sebagaimana diberitakan,” katanya.

Zia secara tegas menyampaikan, bahwa kabar permintaan uang sebesar Rp10 juta, dengan dalih agar proses pemeriksaan Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) Desa berjalan “lancar” itu tidak benar.

“Kita sudah klarifkasi langsung kelapangan, tidak ada pemerasan seperti yang dituliskan dalam berita itu. Kami juga sudah mencoba menghubungi penulis berita itu, untuk mengklarifikasi berita, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari penulis berita tersebut,” tandasnya.

Zia menghimbau kepada para keuchik gampong di Aceh Besar, untuk tidak memberikan uang kepada auditor lapangan terkait dengan LHP. “Praktik itu tidak dibenarkan, maka jika ada yang mengetahui silahkan dilaporkan, agar kita bisa tindak lanjuti,” terangnya.

Lebih lanjut Zia mengingatkan kepada seluruh auditor di bawah lembaganya agar tidak terlibat dalam pemerasan dan tindakan koruptif lainnya. Tindakan pemerasan yang melibatkan auditor dapat merusak citra instansi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan.

Dalam berbagai kesempatan saat pertemuan atau rapat staf, kata Zia, selaku Inspektur Ia selalu menyampaikan kepada pemeriksa Inspektorat agar dalam setiap penugasan ke lapangan tidak pernah meminta atau menerima pemberian dalam bentuk apapun dari objek pemeriksaan.

“Jika terbukti pernah meminta, maka akan diberikan sanksi dalam penugasan dan kebijakan lainnya ke depan. Sebagai auditor, tugasnya adalah melakukan pengawasan yang objektif dan transparan, bukan untuk mencari keuntungan pribadi atau melakukan pemerasan terhadap pihak yang diaudit,” pungkas Zia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *