Ragam  

Pemerintah Gampong Ie Meulee Imbau Warga Tidak Lepaskan Hewan Ternak Sesuai Qanun

Pemerintah Gampong Ie Meulee Imbau Warga Tidak Lepaskan Hewan Ternak Sesuai Qanun. Foto/Difa.

Habapublik.com, Sabang : Pemerintah Gampong Ie Meulee kembali mengimbau warga untuk tidak melepasliarkan hewan ternak di lingkungan Gampong. Imbauan ini ditegaskan seiring dengan berjalannya Qanun Larangan Ternak Lepas yang telah diberlakukan sejak 15 Januari 2024.

Kepala Seksi Pemerintahan Gampong Ie Meulee, Zulhendra Siregar mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum aturan tersebut diterapkan. Sejak Qanun diberlakukan, masyarakat mulai merasakan dampak positif terutama dalam menjaga kebersihan dan keindahan kampung.

“Kita tanya dulu apa kebutuhan warga, seperti tali atau kawat, agar mereka bisa mengikat ternaknya dan tidak lagi dilepas. Warga kini bisa menanam bunga dan sayuran di halaman rumah tanpa khawatir dirusak oleh hewan ternak yang berkeliaran,” ujar Zulhendra, Minggu (25/05/2025).

Bagi pemilik ternak yang melanggar aturan, pemerintah kampung telah menetapkan sanksi berupa denda. Banyak pemilik ternak mulai jera karena harus membayar denda dan khawatir ternaknya dilelang jika tidak segera diurus.

“Kalau sapi dendanya Rp500 ribu, kambing Rp100 ribu, dan jika tidak diambil dalam tujuh hari, ternak akan dilelang. Selama setahun lebih penerapan aturan ini, sekitar 30 ekor ternak sudah diamankan oleh tim laskar ternak kampung.” tuturnya.

Zulhendra mengakui, meski dampaknya positif, aparat Gampong masih menghadapi penolakan dari warga saat ternaknya ditangkap. Meski begitu, penegakan aturan akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban kampung wisata.

Pemerintah Gampong berencana untuk terus melakukan sosialisasi lanjutan agar kesadaran warga meningkat. Zulhendra berharap, tidak ada lagi ternak berkeliaran di gampong, sehingga lingkungan tetap bersih dan nyaman bagi warga maupun wisatawan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *