Habapublik.com, Meureudu: Dua pemuda asal Meureudu berinisial SK (20) dan FR (19) tertangkap tangan oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya saat sedang bermain judi online jenis slot di sebuah warung kopi di kota Meureudu, pada Selasa (10/6/2025).
Penangkapan ini dilakukan oleh Unit II Tipidter bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie Jaya sebagai respons atas laporan yang dianggap meresahkah masyarakat terhadap aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada malam hari. Tim berhasil mengamankan kedua tersangka yang tertangkap tangan sedang berjudi secara daring.
Berdasarkan hasil interogasi awal, jelas Iptu Fauzi Atmaja keduanya mengaku sedang asyik-asyiknya mengakses situs slot online melalui ponsel masing-masing. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak pukul 22.00 WIB.
“Penindakan terhadap praktik judi online akan terus kami lakukan secara tegas. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral masyarakat dan menciptakan keresahan, apalagi jika dilakukan di tempat umum seperti warung kopi,” tegasnya.
Iptu Fauzi menyebutkan kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pidie Jaya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Yang mengatur larangan terhadap perbuatan maisir (perjudian), dengan ancaman hukuman cambuk, denda, atau penjara sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan praktik-praktik perjudian di wilayahnya.” pungkasnya.(*)












