Habapublik.com, Takengon – Warga Kedelah, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, Suhailani, mengeluhkan proses pemecahan sertifikat kebun di Desa Wih Bersih, Kecamatan Silih Nara, yang tak kunjung selesai meski sudah berlangsung lebih dari dua tahun.
Suhailani menuturkan, ia pernah mendatangi Kantor Pertanahan Takengon untuk menanyakan prosedur pemecahan sertifikat.
Karena dianggap rumit, ia kemudian meminta bantuan seorang kenalan anaknya yang bekerja di kantor tersebut. Kenalan itu sempat turun langsung ke lokasi kebun bersama keluarga dan aparat desa untuk dokumentasi.
Biaya pemecahan sertifikat disebut telah dilunasi melalui dua kali transfer. Awalnya, Suhailani dijanjikan proses selesai dalam tiga bulan. Namun hingga kini sertifikat belum terbit.
“Sudah banyak kali alasan, mulai dari pergantian kepala, foto hilang, sampai minta dokumentasi ulang. Sekarang telepon tidak diangkat, WA tidak dibalas,” ujarnya dalam program Halo RRI Takengon, Senin (29/6/2026).
Suhailani juga mengaku pernah menanyakan langsung ke BPN mengenai sertifikat atas nama Abu Bakar Is, namun pihak BPN menyatakan tidak terdaftar. Hal ini menimbulkan kebingungan dan kekecewaan mendalam.
Suhailani berharap Kepala Kantor Pertanahan Takengon segera menindaklanjuti agar proses pemecahan sertifikat kebun dapat diselesaikan.
Sementara itu, Kepala BPN Aceh Tengah Heriansyah yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Senin, 29 Juni 2026, tidak memberikan respon hingga berita ini ditulis.(*)












