Habapublik.com, Lhokseumawe: Berdasarkan Surat perintah penyelidikan terkait aliran Dana Pengelolaan Kek Arun, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap terduga penyimpangan Aliran Dana Pengelolaan KeK Arun yang ditengarai melibatkan dua pucuk Pimpinan PT. Pupuk Iskandar Muda.
Kedua pucuk Pimpinan PT. PIM tersebut adalah Direktur Utama Pt. PIM Budi Santoso dan Direktur Operasi dan Produksi Pelaksana tugas dan Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko Jaka Kirwanto.
Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe Edwardo, SH, MH melalui Kasitel Therry Gutama,SH, M, kepada wartawan membenarkan, menindaklanjuti dugaan penyimpangan aliran Dana pengelolaan KEK Arun , pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepeda pucuk Pimpinan PT. PIM.
Sesuai berita acara pemanggilan secara bertahap, namun disebutkan kedua pucuk Pimpinan PT. PIM tersebut belum bisa penuhi panggilan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk jalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana KEK Arun, Senin (16/6/2025).
“Benar hari ini ada jadwal pemeriksan terhadap dua pucuk pimpinan PT. PIM terkait kasus dugaan korupsi KEK Arun, Kedua pejabat tersebut tidak memenuhi panggilan resmi Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan keterangan di bagian Seksi Pidana Khusus setempat.“ ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, meski tidak dapat memenuhi panggilan jaksa, namun pihak kejari telah menerima permohonan pemberitahuan untuk penundaan jadwal pemeriksaan keterangan dari kedua Pucuk Pimpinan PT PIM.
”Kedua pucuk pimpinan PT. PIM itu memohon jadwal ulang permintaan keterangan dalam Minggu ke empat bulan Juni 2025.” ucapnya.
Dalam surat permohonan penundaan pemberian keterangan menyatakan menindak lanjuti surat dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe no. B 08/L.1.12/Fd.1/06/2025 tanggal 2 Juni 2025 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. PIM Budi Santoso dan Direktur operasi dan Produksi Pelaksana tugas dan Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko Jaka Kirwanto.
Mereka untuk didengar keterangannya pada tahap penyelidikan dalam rangka untuk didengar keterangan / diklarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kegiatan-kegiatan dalam kawasan Ekonomi Khusus (KEK)Arun Lhokseumawe tahun 2018 hingga tahun 2024.
Sementara Manager Humas Pt. PIM Saiful Razak mengatakan pihak PT. PIM tetap koperatif terhadap proses hukum. Namun mengingat jadwal yang bersamaan dengan pekerjaan maka pihaknya telah mengajukan surat permohonan dan meminta dijadwalkan ulang.
”Sebenarmya sudah siap memenuhi Panggilan Kejari, tapi tidak bisa hadir karena ada agenda pekerjaan sesuai kapasitas jabatanya di PT. PIM yang sudah terjadwalkan, untuk itu kami sudah mengirimkan surat permohonan untuk dijadwalkan kembali, “Kata Saiful Rajab via telepon, Senin (16 Juni 2025)
Surat permohonan yang dikirimkan ke kejaksaan menyebut bahwa, Budi dan Jaka tidak bisa hadir karena alasan pekerjaan yang sudah terjadwal sebelumnya dalam kapasitas mereka sebagai pimpinan di PT PIM.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor Print-02/L.1.12/Fd.1/06/ 2025 tanggal 02 Juni 2025. Sejumlah saksi terkait aliran dana dugaan penyelewengan pengelolaan KEK Arun dalaam rentan 2028 sampai 2024 dimintai keterangan secara estafet oleh penyidik.(*)












