Daerah  

LBH Cakra Terima Pengaduan Pekerja Terzalimi di Lhokseumawe

Ketua LBH Cakra Fakhrurrazi.

Habapublik.com, Lhokseumawe : Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (LBH CaKRA) menyatakan keprihatinan atas banyaknya kasus pelanggaran ketenagakerjaan yang luput dari perhatian pemerintah, terutama terkait upah yang tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), serta minimnya jaminan perlindungan kerja.

Ketua LBH CaKRA, Fakhrurrazi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari para pekerja yang tidak hanya tidak mendapatkan hak normatif seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JkHT), tetapi juga menerima upah di bawah standar minimum.

“Di Lhokseumawe, masih ada juga perusahaan yang melaporkan ke Dinas terkait pembayaran gaji sesuai UMP akan tetapi pada kenyataan upah yang di terima pekerja tersebut di bawah standar UMP,”ujarnya, Rabu (25/6/2025).

Ironisnya, kata dia, para pekerja tidak berdaya untuk menuntut hak mereka karena diintimidasi dengan ancaman pemecatan. Banyak dari mereka memilih diam demi mempertahankan pekerjaan.

Ada juga perusahaan dengan alasan promosi melakukan pemindahan pekerja kedaerah lain apa bila pekerja tersebut tidak mau pindah makanya di minta buatkan surat penguduran diri, sehingga perusahaan tersebut tidak perlu membayar hak pekerja.

“Saat ini kami tengah menangani beberapa kasus pekerja yang diberhentikan sepihak tanpa alasan jelas, tanpa kompensasi, dan tanpa dibayar hak-haknya. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi penindasan,” ujar Fakhrurrazi.

Menurutnya, gelombang pengaduan dari para pekerja menunjukkan lemahnya peran pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan. LBH CaKRA mendesak Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait untuk turun tangan secara serius.

“Kami tidak akan tinggal diam. LBH CaKRA akan terus mengadvokasi hak-hak pekerja yang dirampas dan memastikan ada keadilan hukum di tengah praktik-praktik eksploitatif ini,” pungkasnya.

Sementara sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Pemerintah Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2025 sebesar Rp3,685 juta atau mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp224.944 dari tahun sebelumnya yakni Rp3,46 juta.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *