Ragam  

Inspirasi Sultan Aceh Wakafkan Tanah Blang Padang, Semangat Berwakaf Tanah Meningkat

Drs Tgk H Bukhari MA (mantan pejabat Kanwil Kemenag Aceh) mewakafkan tanahnya seluas 2 hektar untuk Pembangunan Dayah dengan lokasi di Gampong Suka Mulya Kecamatan Lembah Seulawah Aceh Besar, Kamis (3/7/2025). Foto/Dok BWI Aceh Besar.

Habapublik.com, Aceh Besar: Di tengah polemik pemanfaatan dan peruntukan tanah wakaf Blang Padang milik Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh yang merupakan tanah wakaf dari Kesultanan Aceh. Kini menginspirasi beberapa sosok dermawan dan visioner mewakafkan tanahnya untuk kemaslahatan ummat dan pendidikan keagamaan.

Setelah akhir juni 2025 sosok Drs Mahdi Hasballah (mantan pejabat Pemkab Aceh Besar) yang mewakafkan tanahnya seluar 2250 meter persegi untuk pembangunan SMK Unggul di lokasi strategis Gampong Lampeuneurut Gampong Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar, pada Kamis 3 Juli 2025 muncul sosok Drs Tgk H Bukhari MA (mantan pejabat Kanwil Kemenag Aceh) yang mewakafkan tanahnya seluas 2 hektar untuk Pembangunan Dayah dengan lokasi di Gampong Suka Mulya Kecamatan Lembah Seulawah Aceh Besar.

Prosesi ikrar wakaf berlangsung di Lambaro di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) Jamhur SHi MA antara wakif Drs H Bukhari MA dan Nazhir Tgk H Muhammad Lubok (Wakil Ketua MPU Aceh Besar/Pimpinan Dayah Darul Aman Lubok Kecamatan Ingin Jaya), di saksikan oleh Wakil ketua BWI Aceh Besar H Khalid Wardana SAg MSi dan Muhammad Nur.

Keinginan untuk mewakafkan sebahagian hartanya untuk pendidikan keagamaan sudah lama di niatkan oleh Waled Bukhari, sapaan akrab dari sosok Drs Tgk Bukhari MA. Mantan Kepala bidang Penais Kemenag Aceh ini berharap di usianya yang semakin senja dapat terus berkonstribusi untuk ummat terutama pendidikan dayah dan peningkatan SDM generasi Aceh yang islami.

Menurut Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Aceh Besar H Khalid Wardana yang menyaksikan prosesi ikrar wakaf tersebut bahwa wakaf memiliki banyak manfaat baik bagi wakif (orang yang berwakaf) maupun bagi masyarakat yang menerima manfaat wakaf.

Secara umum wakaf dapat meningkatkan hubungan persaudaraan, mensucikan harta, memberikan keberkahan dan pahala yang terus mengalir. Selain itu wakaf berperan penting dalam meningkatkan kualitas hidup, baik di dunia maupun di akhirat serta membantu mengurangi kesenjangan sosial.

Belajar dari kasus tanah wakaf Blang Padang dan beberapa lokasi tanah wakaf lainnya yang bersengketa atau di salah gunakan, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menghimbau kepada Nazhir Wakaf, aparatur gampong dan pemuka agama untuk mengurus legalitas tanah wakaf, terutama pembuatan akta ikrar wakaf (AIW) di kantor urusan agama (KUA) dan sertifikasi tanah wakaf di Badan Pertanahan (BPN).

Sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah kongkret dalam menjaga legalitas dan memaksimalkan fungsi wakaf demi kemamfaatan aset wakaf secara optimal. “Sertifikat tanah wakaf sangat penting, sama pentingnya dengan sertifikat hak milik (SHM) dan buku nikah, jadi perlu di urus oleh nazhir ke BPN,”ungkap Khalid Wardana, sosok pegiat wakaf yang banyak terlibat dalam mediasi sengketa wakaf di Aceh Besar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *