Habapublik.com, Meureudu: Unit 1 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian mesin kincir tambak udang yang terjadi di Gp. Meue, Kecamatan Trienggadeng, Pijay.
Dalam operasi tersebut, bersama tim Opsnal Sat Reskrim Polres setempat pelaku berinisial JM (41) beserta barang bukti (BB) untuk alat pencurian digulung di kediamannya di Kecamatan Meureudu, pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut keterangan yang diterima dari Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja, Rabu (6/7/2025), bahwa pengungkapan kasus dimaksud bermula dari laporan warga yang kehilangan beberapa unit mesin kincir di area tambak udang.
“Pelapor (korban) bernama Nurdin Adam (49), yang merupakan seorang pedagang asal Gampong Cot Lheue Rheng, yang bersangkutan melaporkan kehilangan mesin tambaknya pada hari Sabtu (2/8/2025),” ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut diterangkan, korban mengetahui mesin kincir miliknya hilang saat hendak menyalakan mesin tambak pada Minggu pagi. Ketika mengetahui ada merasa kehilangan, seketika korban bergegas melapor ke SPKT Polres Pidie Jaya.
Berangkat dari laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan dan menelusuri sejumlah lokasi yang dianggap mencurigai. Al hasil tim berhasil mengidentifikasi sebuah mesin kincir yang sesuai dengan ciri-ciri milik korban di sebuah tempat penjualan barang bekas keliling.
“Dari hasil interogasi terungkap bahwa mesin tersebut ia beli dari seseorang berinisial JM. Bermodal informasi tersebut, tim kemudian bergerak ke rumah pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil mesin dari tambak korban dan menjualnya ke pengepul. “Pelaku ditahan di jeruji Mapolres Pidie Jaya bersama BB untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.(*)












