*Imbau OPD Lapor ke Pihak Berwenang
Habapublik.com, Sabang: Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sabang, Jalaluddin Zky, menegaskan oknum wartawan yang melakukan liputan tanpa mengedepankan kode etik jurnalistik bukan bagian dari PWI Sabang. Ia menyebut, praktik meminta upeti kepada pejabat atau kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Sabang telah mencoreng nama baik profesi wartawan.
“Oknum wartawan yang berpraktik seperti itu bukan bagian dari PWI Sabang. Kami tidak membenarkan perilaku yang merugikan profesi dan merusak kepercayaan publik terhadap wartawan,” tutur Jalaluddin, di Sabang, Senin (1/9/2025).
Ia menegaskan, tindakan meminta uang kepada pejabat dapat dikategorikan sebagai pemerasan, yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Oknum wartawan yang melakukan praktik pemerasan atas nama profesi wartawan telah mencoreng integritas pers. Jika ditemukan lagi, tanyakan identitas medianya, apakah terverifikasi di Dewan Pers, dan apakah dia sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau belum. UKW adalah tolok ukur profesionalisme wartawan,” tegasnya
Lebih lanjut, Jalaluddin juga menghimbau kepada seluruh OPD agar tidak takut melapor ke pihak berwenang apabila menghadapi hal semacam ini. “Kalau ada oknum yang melakukan pemerasan atas nama wartawan, laporkan saja ke pihak berwenang. Jangan dibiarkan, karena itu bukan bagian dari kerja jurnalistik yang benar,” imbuhnya.
Disisi lain Jalaluddin juga meminta OPD untuk lebih kritis dalam menghadapi oknum wartawan. Ia pun berharap masyarakat dan instansi pemerintah dapat lebih waspada terhadap praktik penyalahgunaan profesi wartawan.
“Kepercayaan publik terhadap media bukan hanya tanggung jawab wartawan yang profesional, tetapi juga berkat kontribusi aktif dari publik dan institusi dalam memberantas oknum yang tidak beretika,” pungkasnya.(*)












