Penegakan Qanun Nomor 3 Tahun 2015, Satpol PP Pijay Tertibkan Ternak Berkeliaran di Tempat Umum

Petugas Satpol PP Pidie Jaya menangkap seekor sapi yang berkeliaran di jalan umum, lalu mengangkutnya untuk dibawa menuju lokasi penampungan sementara. Foto: Hermansyah.

Habapublik.com, Meureudu – Satpol PP Kabupaten Pidie Jaya kembali menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di tempat umum, dengan menyasar sejumlah titik yang sering dilaporkan warga, terutama di ruas jalan dan fasilitas umum.

Dalam penertiban yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Pidie Jaya, Hazaini SE Ak tersebut, mereka menemukan beberapa ekor sapi yang dibiarkan bebas tanpa pengawasan pemiliknya.

Kasatpol PP Hazaini, Kamis (23/4/2026) melaporkan, yang bahwa kegiatan ini upaya penegakan Qanun Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kesehatan Hewan dan Pemeliharaan Hewan Ternak.

”Bukan hanya itu, penindakan tegas ini juga mengacu pada Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 29 Tahun 2020,“ kata dia kepada wartawan habapublik.com.

Pihak petugas cetusnya sudah berulang kali memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melepasliarkan ternak. Namun, masih ada pemilik yang belum mengindahkan aturan tersebut.

Ia juga menyebut, sapi yang berkeliaran di sepanjang jalan protokol kota meureudu dinilai sangat berisiko, terutama bagi pengguna jalan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas, hewan ini juga merusak taman dan fasilitas umum lainnya.

”Ternak sapi yang telah ditangkap diangkut ke penampungan sementara dan dapat diambil kembali oleh pemilik setelah memenuhi ketentuan,“ ujarnya.

Terakhir Hazaini menegaskan, penertiban seperti ini akan terus dilakukan secara rutin, sembari menghimbau masyarakat supaya lebih disiplin dalam memelihara ternak demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *