Habapubilk.com, Blangkejeren: Ironis, sudah 22 tahun berdiri dan menjadi penopang utama kebutuhan air bersih masyarakat, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues ternyata belum memiliki Surat Izin dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPA) dokumen legal penting yang seharusnya menjadi dasar setiap kegiatan pengambilan air baku dari sumber permukaan.
Fakta ini mencuat setelah adanya pemanggilan manajemen oleh Polda Aceh beberapa waktu lalu. Pemanggilan itu membuka tabir bahwa selama puluhan tahun beroperasi, Perumda Tirta Sejuk belum pernah mengantongi izin SIPA. Praktik ini secara hukum bisa masuk dalam kategori pelanggaran administratif, bahkan berpotensi menyeret ke ranah pidana lingkungan jika dibiarkan.
Direktur Perumda Tirta Sejuk kabupaten Gayolues Riky Udayara SE.I Selasa 8/10/2025 mengakui, kondisi ini bukan lagi persoalan kecil. “Setelah adanya klarifikasi dari pihak kepolisian, kami langsung bergerak melakukan berbagai langkah untuk mempercepat pengurusan izin SIPA,” ujarnya.
Langkah yang disebut “percepatan” itu antara lain meliputi permohonan dukungan Pemkab Gayo Lues, permintaan pendapat Hukum, kepada kejaksaan Negeri serta koordinasi dengan instansi teknis provinsi dan kabupaten, Namun upaya tersebut baru dilakukan setelah persoalan ini “tercium” aparat penegak hukum — bukan sejak awal perusahaan beroperasi.
Lebih memprihatinkan lagi, kendala utama pengurusan izin justru disebut-sebut adalah tidak adanya Anggaran khusus dari pemerintah Daerah Artinya, selama puluhan tahun, baik perusahaan maupun Pemkab tidak pernah menempatkan legalitas pengambilan air sebagai prioritas.
Padahal, tanpa SIPA, setiap tetes air yang dialirkan ke rumah warga pada dasarnya berasal dari kegiatan yang belum sah secara hukum. “Harapan kami, pemerintah bisa membantu alokasi anggaran, karena ini menyangkut pelayanan publik,” kata pihak manajemen
Riky juga menjelaskan selain persoalan izin, kondisi teknis perusahaan juga memprihatinkan. Banyak instalasi pengolahan Air (IPA) berumur tua dan terbengkalai. Akibatnya, kualitas air yang diterima pelanggan kerap keruh dan jauh dari standar pelayanan layak. Dalam kondisi seperti ini, keberadaan SIPA seharusnya menjadi pondasi utama untuk memperkuat sistem dan legalitas operasi.
Masalah makin pelik dengan tingginya tungakan pelanggan termasuk dari beberapa instansi pemerintahan sendiri. Pendapatan yang seret membuat perusahaan tidak mampu memperbarui teknologi dan perawatan sistem secara rutin.
Pengamat pelayanan publik di Gayo Lues menilai, lambannya pengurusan SIPA dan buruknya pengelolaan aset menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan Pemkab terhadap BUMD strategis. “Ini bukan sekadar soal izin, tapi soal tata kelola air bersih yang menyangkut hak dasar masyarakat,” ujarnya.
Jika pemerintah daerah tidak segera turun tangan secara serius, Perumda Tirta Sejuk berpotensi terus terjebak dalam “operasi ilegal terselubung” — melayani masyarakat tanpa legalitas, dengan kualitas layanan yang terus menurun.
SIPA bukan sekadar dokumen administratif, melainkan jaminan Hukum atas pengelolaan sumber daya Air yang menjadi Hak rakyat . Dua dekade lebih sudah berlalu. Penundaan lebih lama hanya akan memperpanjang daftar persoalan dari legalitas, kualitas layanan, hingga kepercayaan publik.(*)












