Dinas Sosial Aceh Sosialisasi UPTD Panti Sosial Korban Tindak Kekerasan

Sosialisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Panti Sosial Korban Tindak Kekerasan Eksploitasi dan Diskriminasi dilaksanakan di Aula Dinas Sosial Aceh pada Selasa 18 November 2025. Foto: Ist.

Habapublik.com, Banda Aceh : Dinas Sosial Aceh mengadakan Sosialisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Panti Sosial Korban Tindak Kekerasan Eksploitasi dan Diskriminasi dilaksanakan di Aula Dinas Sosial Aceh pada Selasa 18 November 2025.

Sosialisasi disampaikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Aceh Isnandar A.KS, M.Si, UPTD KTK bertujuan untuk menyediakan tempat rehabilitasi sosial bagi korban tindak kekerasan, korban perdagangan orang korban diskriminasi dan korban eksploitasi yang memberikan pelayanan rehabilitasi sosial bagi korban yang berusia 18 tahun sampai usia 60 tahun.

“UPTD KTK ini masih baru, sangat membutuhkan kerjasama dengan berbagai pihak, dan harus ada pelayanan yang baik,”ucapnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Panti Sosial Korban Tindak Kekerasan Eksploitasi dan Diskriminasi (UPTD KTK) Muhammad Rahmadin S.IP, M.SI menyampaikan banyak hal dari panti ini yang harus dilengkapi seperti sarana dan prasarana, Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga seperti petugas Psikolog, dan Petugas Sosial, maka dari itu butuh dukungan seluruh pihak untuk dapat bekerjasama.

Sosialisasi ini mengundang peserta dari berbagai unsur diantaranya Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Aceh, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Ar Raniry, Rumah Sakit Ibu dan Anak, DPPP Aceh, Skala Aceh, Restorative Justice Working Group (RJWG) Aceh, Fakultas Dakwah UIN Ar-Raniry dan lintas sektor yang membidangi ranah sosial.

Jika masyarakat mengetahui ada korban tindak kekerasan dan membutuhkan layanan Unit Pelaksana Teknis Dinas Korban Tindak Kekerasan dapat menghubungi no kontak 085222371515. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *