Daerah  

Bupati Gayo Lues Larang Penimbunan dan Kenaikan Harga Barang di Tengah Bencana Banjir dan Longsor

Bupati Gayo Lues Larang Penimbunan dan Kenaikan Harga Barang di Tengah Bencana Banjir dan Longsor. Foto: Prokopim Pemkab Gayo Lues.

Habapublik.com, Blangkejereh: Di tengah situasi darurat bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Gayo Lues, Pemerintah Kabupaten melalui Bupati Suhaidi, S.Pd., M.Si. resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 1139 yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha retail, grosir, dan pedagang di wilayah setempat.

Surat edaran itu menegaskan larangan menaikkan harga barang secara tidak wajar serta menahan stok kebutuhan pokok di saat masyarakat sedang berjuang menghadapi dampak bencana.

Langkah ini diambil menyusul ditetapkannya status darurat bencana hidrometeorologi berdasarkan Keputusan Bupati tertanggal 25 November 2025.

Dalam InstruksiBupati Kepada Para Pedagang melalui surat edaran tersebut, Bupati menekankan tiga poin penting:

Pedagang dilarang menaikkan harga barang secara tidak wajar yang dapat memberatkan masyarakat, Seluruh stok barang wajib dikeluarkan dan diperdagangkan, tanpa ada penahanan barang di gudang. Pelaku usaha diminta meningkatkan rasa empati dan kebersamaan, membantu masyarakat melewati masa tanggap darurat.

Langkah tegas ini merupakan respons cepat pemerintah daerah untuk memastikan stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok bagi warga yang terdampak bencana. Komitmen Pemerintah untuk Mencegah Krisis Bahan Pokok

Bupati Suhaidi menegaskan bahwa pada masa bencana, gotong-royong dan tanggung jawab sosial harus diutamakan. Penimbunan dan spekulasi harga dianggap sebagai tindakan yang berpotensi memperburuk keadaan masyarakat yang sudah kesulitan.

Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRK, unsur Forkopimda Gayo Lues, serta sejumlah dinas terkait untuk memastikan pengawasan berjalan efektif.

Dengan adanya instruksi ini, pemerintah berharap distribusi barang kebutuhan pokok tetap lancar dan masyarakat dapat memperoleh kebutuhan harian dengan harga yang wajar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *