Daerah  

Pemko Subulussalam Realisasikan Pembayaran Honorarium Perangkat Desa Tahun 2024

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Subulussalam, Hamdansyah.

Habapublik.com, Subulussalam : Pemerintah Kota Subulussalam merealisasikan pembayaran honorarium perangkat desa yang sempat tertunda pada tahun anggaran 2024. Langkah ini dilakukan di penghujung tahun 2025 sebagai bentuk berisi hak bagi para aparatur desa di seluruh wilayah Kota Subulussalam, Rabu (31/12/2025).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Subulussalam, Hamdansyah, mengonfirmasi bahwa hingga 30 Desember 2025, dana tersebut telah disalurkan. Pembayaran ini mencakup kekurangan gaji untuk periode Juni dan Juli tahun 2024 yang sebelumnya menjadi utang daerah.

Hampir seluruh desa di Kota Subulussalam tercatat telah menerima dana honorarium tersebut melalui rekening desa masing-masing. Penyaluran ini menjadi bagian dari skala prioritas pemerintah daerah dalam menyelesaikan beban finansial masa lalu terhadap pelayan masyarakat di tingkat bawah.

Realisasi ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menata kembali administrasi keuangan yang sempat terkendala. Ia juga menyebutkan bahwa pembayaran honor tersebut bertujuan untuk meningkatkan motivasi kerja para perangkat desa dalam melayani warga pada tahun mendatang.

“Hampir seluruh desa di Kota Subulussalam telah menerima honorarium perangkat desa kurang bayar Juni-Juli Tahun Anggaran 2024,” ujar Hamdansyah.

Meski sebagian besar sudah tuntas, pihak DPMK mencatat masih terdapat beberapa desa yang belum menerima pembayaran tersebut. Hal ini disebabkan oleh kendala administrasi internal di tingkat desa, dimana perangkat desa terkait belum mengajukan berkas permohonan pencairan.

“Total tunggakan honor perangkat desa tersebut secara keseluruhan berjumlah tujuh bulan. Setelah pelunasan dua bulan di akhir tahun ini, pemerintah daerah merencanakan sisa tunggakan selama lima bulan lagi akan diselesaikan pada tahun anggaran 2026 mendatang,” Pungkasnya

Pemerintah memberikan kesempatan bagi desa yang belum mengajukan untuk memprosesnya pada anggaran tahun 2026 mendatang. Dengan demikian, hak para perangkat desa dipastikan tidak akan hangus dan tetap menjadi kewajiban yang akan dilunasi oleh pemerintah daerah sesuai prosedur yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *