Daerah  

Kredit Ditolak Empat Bank, DPRK Minta Pemko Tak Dukung Proposal Kredit PT Laot Bangko

Anggota DPRK Subulussalam, Ardhi Yanto.

Habapublik.com, Subulussalam — Permohonan manajemen PT Laot Bangko agar Pemerintah Kota Subulussalam memberikan dukungan kepada pihak perbankan terkait pengajuan kredit perusahaan menuai sorotan tajam dari DPRK Subulussalam. Permintaan tersebut bahkan diminta untuk tidak ditindaklanjuti.

Permohonan dukungan itu disampaikan langsung oleh Asnadi selaku Manajer PT Laot Bangko saat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam bersama Kapolres melakukan inspeksi lapangan ke objek temuan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di areal Divisi 2 PT Laot Bangko, pada Minggu (8/2/2025).

Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen perusahaan mengungkapkan bahwa pengajuan kredit PT Laot Bangko sebelumnya telah ditolak oleh sejumlah lembaga keuangan. Disebutkan, sedikitnya empat bank telah menolak proposal kredit yang diajukan perusahaan.

Penolakan perbankan itu justru dinilai sebagai sinyal kuat adanya persoalan fundamental dalam tata kelola dan rekam jejak perusahaan. Anggota DPRK Subulussalam, Ardhi Yanto, secara terbuka meminta agar Pemerintah Kota Subulussalam tidak memberikan dukungan apa pun terhadap pengajuan kredit PT Laot Bangko.

Menurut Ardhi Yanto, pemerintah daerah tidak seharusnya menjadi “penyangga moral maupun politik” bagi perusahaan yang hingga kini masih bergelut dengan konflik agraria, persoalan sosial, serta hubungan yang tidak harmonis dengan masyarakat sekitar.

“Perusahaan yang sarat masalah dan memiliki deretan panjang konflik dengan masyarakat seharusnya menjadi pertimbangan utama Wali Kota sebelum mengeluarkan dukungan resmi. Jangan sampai Pemko justru terlihat membela kepentingan korporasi yang rekam jejaknya bermasalah,” kata politisi Partai Aceh itu melalui siaran tertulisnya kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

Ia menegaskan, Pemko Subulussalam perlu berkaca pada berbagai tindakan PT Laot Bangko yang selama ini dinilai kerap mengedepankan pendekatan koersif dan legalistik, bahkan dalam perkara-perkara yang seharusnya dapat diselesaikan secara persuasif.

“Sudah berapa warga yang dilaporkan ke pihak berwajib hanya karena persoalan kecil. Ini menunjukkan perusahaan mengabaikan semangat restoratif justice yang sejatinya telah diatur dan berlaku dalam Qanun Aceh,” ujarnya.

Tak hanya itu, Ardhi Yanto juga menyoroti pembangunan parit gajah yang dilakukan oleh manajemen PT Laot Bangko secara sepihak. Proyek tersebut dinilai memicu konflik baru karena dikerjakan tanpa melibatkan unsur pemerintah daerah maupun instansi teknis terkait.

“Pembuatan parit gajah itu dilakukan tanpa koordinasi dan tanpa musyawarah. Padahal dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Ironisnya, meski DPRK dan Pemko Subulussalam sudah menyampaikan teguran secara baik-baik, perusahaan tetap tidak menggubris,” tegasnya.

Kondisi tersebut, lanjut Ardhi, memperlihatkan adanya sikap abai terhadap otoritas pemerintah daerah sekaligus menguatkan alasan mengapa Pemko tidak semestinya memberikan rekomendasi atau dukungan kepada perbankan atas proposal kredit PT Laot Bangko.

Ia mengingatkan, dukungan pemerintah daerah terhadap pengajuan kredit perusahaan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan memiliki konsekuensi politik, moral, dan sosial yang luas.

“Kalau Pemko tetap memberikan dukungan, itu sama saja mengirim pesan bahwa pemerintah menutup mata terhadap konflik agraria, pengabaian aturan, dan penderitaan masyarakat di sekitar areal HGU,” pungkas Ardhi Yanto

DPRK Subulussalam, menurutnya, mendorong agar pemerintah daerah lebih memprioritaskan penyelesaian konflik agraria, penegakan prinsip reforma agraria melalui GTRA, serta perlindungan hak-hak masyarakat, dibandingkan memfasilitasi kepentingan finansial perusahaan yang belum berbenah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *