Habapublik.com, Takengon – Di tengah semangat Ramadhan yang kian menghangatkan hati umat Islam, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M. Keputusan ini bukan sekadar angka, melainkan wujud kepedulian dan komitmen untuk memastikan setiap muslim dapat menunaikan kewajiban dengan tenang dan tepat sasaran.
Musyawarah yang digelar pada 2 Maret 2026 di Aula Umah Pesilangen menjadi titik temu berbagai unsur: pemerintah daerah, Forkopimda, MPU, Baitul Mal, IAIN Takengon, hingga ormas Islam. Dari ruang dialog itu lahirlah Keputusan Nomor 383 Tahun 2026 yang menetapkan zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 1 sha’ per jiwa—setara dengan 2,8 kg atau 3,1 liter, sesuai jenis beras yang dikonsumsi masyarakat.
Namun, tak semua orang menyalurkan zakat dalam bentuk beras. Maka, keputusan ini juga membuka ruang pembayaran dalam bentuk uang, dengan rincian:
• Rp 46.000 untuk Beras Kelas I
• Rp 45.000 untuk Beras Kelas II
• Rp 44.000 untuk Beras Kelas III.
Lebih dari sekadar teknis, keputusan ini menegaskan arah distribusi zakat kepada fakir miskin sebagai prioritas, dengan hak amil maksimal 12,5 persen. Zakat fitrah wajib disalurkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, agar manfaatnya benar-benar dirasakan saat hari kemenangan tiba.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, Wahdi, menyampaikan bahwa penetapan ini adalah bentuk tanggung jawab terhadap umat. “Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan setiap muslim. Dengan adanya penetapan ini, masyarakat memiliki pedoman jelas baik dalam bentuk beras maupun uang, sehingga distribusi kepada fakir miskin dapat berjalan tepat waktu dan sesuai syariat,” ujarnya.
Di tengah lanskap Takengon yang sejuk dan masyarakat yang hangat, keputusan ini menjadi cahaya penuntun menuju Idul Fitri yang penuh berkah. Bukan hanya soal nominal, tapi tentang keadilan, kepedulian, dan keberkahan yang dibagikan. (*)












