Daerah  

Pemkab Aceh Barat Bahas Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Gampong

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menggelar rapat pembahasan pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBH PKRK) kepada gampong Tahun Anggaran 2026, Kamis (23/4/2026) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah. Foto: Diskominsa Aceh Barat.

Habapublik.com, Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menggelar rapat pembahasan pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBH PKRK) kepada gampong Tahun Anggaran 2026, Kamis (23/4/2026) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah. Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Bupati Aceh Barat sebagai pedoman penetapan besaran alokasi DBH PKRK.

Rapat dipimpin oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, ST., MT., MH., serta dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab, BPKD, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Bagian Hukum Setdakab Aceh Barat, serta pejabat terkait lainnya di lingkungan BPKD.

Pembahasan menitikberatkan pada formulasi alokasi DBH PKRK yang disusun secara adil dan proporsional, melalui kombinasi pembagian merata, perhitungan berbasis realisasi pajak dan tingkat kepatuhan gampong, serta pemberian insentif bagi gampong yang menunjukkan kinerja optimal dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

Plt. Sekda Aceh Barat menegaskan bahwa kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat akuntabilitas dan mendorong peran aktif gampong dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah. Kepala BPKD menyampaikan bahwa skema yang dirancang menjamin transparansi dan ketepatan perhitungan, sedangkan Kepala DPMG menekankan pentingnya kesiapan gampong dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana secara tertib dan sesuai regulasi.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengharapkan seluruh gampong untuk menunggu informasi lebih lanjut terkait penetapan alokasi, segera menindaklanjuti melalui perubahan APBG setelah ditetapkan, serta menggunakan Dana Bagi Hasil tersebut secara tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *