Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 60 Tahun di Aceh Tengah Ditahan Polisi

Seorang pria berinisial R (60), warga Kecamatan Jagong Jeget, ditangkap aparat Polsek Jagong Jeget pada Jumat malam (24/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB atas dugaan tidak kekerasan terhadap anak. Foto: Humas Polres Aceh Tengah.

Habapublik.com, Takengon – Kepolisian Resor Aceh Tengah bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak. Seorang pria berinisial R (60), warga Kecamatan Jagong Jeget, ditangkap aparat Polsek Jagong Jeget pada Jumat malam (24/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia lima tahun. Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi di rumah pelaku pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi awal diperoleh dari pihak keluarga korban yang kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan dilakukan segera setelah laporan diterima. “Personel Polsek Jagong Jeget langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini, kasus ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Tengah,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah dan dijerat dengan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.

Polisi masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Aceh Tengah dan jaksa penuntut umum.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *