Habapublik.com, Aceh Singkil – Majelis Hakim memvonis 6 (enam) tahun penjara terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Operasional PT. POS INDONESIA (Persero) KCP Rimo Tahun 2024. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim pada Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (23/04/2026) dengan agenda pembacaan PUTUSAN oleh Majelis Hakim.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, S.H, M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen Raja Liola Gurusinga S.H., M.H, kepada Habapublik.com Jumat (24/04/2026), mengatakan dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menyatakan Terdakwa “D” terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.
“Majelis Hakim menyatakan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” papar Raja.
Ditambahkan Raja, dalam membacakan putusan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 100 (seratus) hari,” tuturnya.
Lebih lanjut Raja mengatakan dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp1.063.537.000,- yang dikoversikan dengan uang yang telah disita sejumlah Rp67.556.000,- sehingga sisa pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa sejumlah Rp995.981.000,-
“Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ,” terangnya.
Kemudian, putusan terakhir, Majelis hakim menyatakan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Adapun putusan Hakim sesuai dengan ketentuan Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 20 Hal. 2 dari 13 Petikan Putusan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.(*)












