Habapublik.com, Subulussalam – Tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) bersama Linmas Kota Subulussalam mengamankan seorang wanita diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di kawasan Pasar Harian Subulussalam, Kamis 18 Juni 2026. Wanita tersebut telah dievakuasi setelah adanya laporan terkait tindakan yang dinilai meresahkan warga sekitar.
Penertiban ini berawal dari banyaknya pengaduan masyarakat Kota Subulussalam yang merasa terganggu dengan ulah wanita tersebut. Dalam laporan warga, terduga ODGJ ini kerap melakukan tindakan yang merugikan banyak pihak serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di fasilitas publik.
Menanggapi laporan yang meresahkan itu, petugas bergerak cepat dengan melakukan koordinasi bersama instansi terkait. Tim terlebih dahulu mengidentifikasi keberadaan target di lapangan serta mematangkan persiapan operasi penanganan agar proses evakuasi berjalan lancar dan humanis.
Tanpa menunggu lama, tim gabungan langsung bergerak secara senyap dan sigap ke lokasi. Petugas berhasil mengamankan wanita diduga ODGJ tersebut dari area Pasar Harian Subulussalam tanpa adanya perlawanan yang berarti dari yang bersangkutan.
Kasatpol PP dan WH Kota Subulussalam, Abdul Malik, mengonfirmasi bahwa tindakan ini diambil demi menegakkan ketertiban umum dan memberikan rasa aman kepada para pedagang serta pengunjung pasar. Langkah evakuasi ini juga dilakukan untuk memastikan keselamatan yang bersangkutan agar mendapatkan penanganan yang lebih layak.
“Kami bergerak berdasarkan laporan masyarakat yang sudah merasa sangat resah dengan perilaku yang bersangkutan di tempat umum. Evakuasi ini dilakukan secara persuasif dan sigap guna mengembalikan ketenteraman di area pasar,” ujar Abdul Malik.
Saat ini, wanita tersebut telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP WH dan Linmas Kota Subulussalam untuk diamankan sementara waktu. Petugas kini tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta pihak keluarga agar yang bersangkutan dapat segera diproses dan mendapatkan penanganan medis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)












