Ganggu Ketertiban Umum, Satpol PP WH dan Linmas Kota Subulussalam Amankan Dua Gepeng

Satuan Polisi Pamong Praja, Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH), dan Linmas Kota Subulussalam bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan dua orang diduga gelandangan dan pengemis (gepeng) di kawasan Galon SPBU Oyon, Kota Subulussalam, Kamis 9 Juli 2026. Foto: Juan B.

Habapublik.com, Subulussalam – Satuan Polisi Pamong Praja, Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH), dan Linmas Kota Subulussalam bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan dua orang diduga gelandangan dan pengemis (gepeng). Keduanya dilaporkan telah mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di kawasan Galon SPBU Oyon, Kota Subulussalam, Kamis 9 Juli 2026.

Aksi kedua gepeng tersebut dinilai meresahkan karena meminta-minta uang kepada para pengguna jalan yang melintas. Tidak hanya itu, mereka juga memarkirkan kendaraan sembarangan serta mengotori fasilitas ibadah di mushala yang berada di lingkungan SPBU tersebut.

Mendapat aduan dari warga yang merasa tidak nyaman, tim penegak perda langsung turun ke lokasi untuk melakukan penindakan. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung mengamankan kedua orang tersebut untuk dimintai keterangan.

Saat diinterogasi oleh petugas di lapangan, kedua terduga gepeng itu berdalih bahwa mereka tidak berniat menetap. Mereka mengaku hanya singgah sejenak di SPBU Oyon sembari menunggu rekan mereka yang tertinggal di belakang, tepatnya di wilayah Sultan Daulat.

Kepada petugas, mereka juga menyatakan akan segera beranjak dari Kota Subulussalam begitu rekan yang ditunggu tiba. Kota Medan, Sumatra Utara, diakui menjadi tujuan akhir dari perjalanan mereka.

Meski mengaku hanya singgah, petugas tetap mengambil tindakan tegas berupa pemberian edukasi dan peringatan keras. Langkah ini diambil agar perilaku yang mengganggu ketertiban umum tidak kembali terulang di kemudian hari.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Subulussalam, Abdul Malik, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk aktivitas yang merusak kenyamanan publik, terlebih jika sampai mengotori tempat ibadah.

“Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Anggota di lapangan sudah memberikan nasihat, edukasi, dan peringatan keras kepada mereka agar tidak membuat kegaduhan, tidak mengotori mushala, serta tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat Kota Subulussalam,” ujar Abdul Malik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *