Habapublii.com,Sabang – Penyedia alat kesehatan (Alkes) mempertanyakan pembatalan kontrak pengadaan barang oleh RSUD Kota Sabang. Perwakilan penyedia, Muhammad Amin, mengatakan pihaknya tetap mengirimkan barang sesuai ketentuan dalam kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak.
Sebelumnya, pihak penyedia telah melayangkan surat keberatan atas pembatalan kontrak, namun menurutnya belum mendapat tanggapan dari rumah sakit. Pengiriman tetap dilakukan karena proses pengadaan dan pengiriman barang telah berjalan sebelum adanya pembatalan kontrak.
“Kami sudah melayangkan surat penolakan untuk pembatalan kontrak, tetapi belum mendapat tanggapan dari pihak rumah sakit. Karena itu, kami tetap menurunkan barang sesuai prosedur yang tercantum dalam kontrak,” ujar Muhammad Amin kepada warrawan, Sabtu (19/9/2026).
Pembatalan kontrak tersebut disebut terjadi sekitar 26 hari setelah kontrak ditandatangani secara elektronik oleh kedua pihak. Pada saat pembatalan dilakukan, sebagian barang telah dipersiapkan dan diproduksi oleh pihak penyedia.
Barang dikirim dari Jakarta menggunakan dua kontainer dengan waktu perjalanan sekitar 10 hari. Pengiriman kali ini membawa sekitar 100 barang dari tujuh item, di antaranya USB dan ventilator, dengan nilai keseluruhan pengadaan disebut mencapai sekitar Rp5 hingga Rp6 miliar.
“Kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak terkait, termasuk Direktur RSUD, tetapi sampai hari ini belum ada kesepakatan untuk menerima barang. Kami tetap menurunkan barang karena berpedoman pada kontrak yang sudah kami pegang,” katanya.
Atas persoalan tersebut, pihak penyedia mempertimbangkan menempuh jalur hukum. Mereka juga menyatakan keberatan karena pembatalan dilakukan setelah proses pengadaan berjalan dan barang telah dipersiapkan.
Sementara itu, wartawan telah berupaya meminta hak jawab kepada Plt Direktur RSUD Kota Sabang, Mayuni Mislih, melalui sambungan telepon sebanyak dua kali. Namun, panggilan dan pesan yang disampaikan melalui WhatsApp belum mendapat respons, dan masih berupaya menghubungi pihak RSUD untuk memperoleh hak jawab terkait persoalan tersebut.(*)












