Habapublik.com, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel. Hal itu ditandai dengan masuknya Kejati Aceh pada tahap Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Aceh (KIA), bertempat di Ruang Rapat Kejati Aceh Lantai II, Rabu (30/9/2026).
Tahap visitasi ini merupakan lanjutan setelah Kejati Aceh dinyatakan lolos penilaian awal melalui pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dengan nilai di atas passing grade 65 yang ditetapkan KIA.
Tim KIA dipimpin Wakil Ketua KIA Sabri, didampingi Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik M. Nasir, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Vicky Bastianda, Tenaga Ahli unsur Pers Nasir Nurdin, serta tim sekretariat. Kehadiran tim disambut langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Dr. Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H., bersama Asisten Intelijen Satria Irawan, S.H., M.H. selaku PPID, Kepala Bagian Tata Usaha, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Ali Rasab Lubis, S.H., serta jajaran PPID Kejati Aceh.
Dari Tidak Informatif Menuju Informatif
Kejati Aceh mencatat transformasi signifikan dalam dua tahun terakhir. Pada tahun 2024, Kejati Aceh memperoleh nilai 40,0 kategori Tidak Informatif. Setahun kemudian, tahun 2025, nilai tersebut melonjak menjadi 85,0 dengan kategori Menuju Informatif. Tahun 2026, Kejati Aceh menargetkan predikat tertinggi yakni Informatif.
Wakil Ketua KIA, Sabri, bersama Komisioner M. Nasir mengapresiasi capaian tersebut dan berharap Kejati Aceh dapat meraih predikat Informatif.
Perkuat Digitalisasi dan Akses Disabilitas
Dalam pemaparan, Asintel Kejati Aceh Satria Irawan menjelaskan inovasi layanan informasi publik yang telah dibangun, meliputi:
1. Website resmi dan e-PPID Kejati Aceh
2. Kanal pengaduan dan layanan hukum: SP4N-LAPOR, SIPPN, e-LAPDU, dan Halo JPN
3. Program edukasi publik: Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jaksa Masuk Dayah (JMD), Jaksa Menyapa melalui radio, dan podcast Ngopi Bajak (Ngobrol Pintar Bareng Jaksa)
Selain layanan digital, KIA juga melakukan peninjauan langsung terhadap sarana prasarana ramah kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, dan ibu hamil.
Kegiatan visitasi ini juga diikuti secara daring oleh seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Aceh sebagai bentuk penguatan keterbukaan informasi hingga ke satuan kerja daerah.
Kejati Aceh menyatakan siap menerima catatan dan rekomendasi konstruktif dari KIA sebagai bahan perbaikan berkelanjutan guna memastikan informasi penegakan hukum dapat diakses masyarakat secara mudah, cepat, dan akuntabel.












