Habapublik.com, Meulaboh – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan jam layanan pengisian BBM bersubsidi jenis solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Aceh Barat.
SE tersebut ditujukan kepada Pimpinan PT Pertamina Patra Niaga Fuel Meulaboh, Pimpinan SPBU Manekroo, Pimpinan SPBU Meureubo, Pimpinan SPBU Kuta Padang dan Pimpinan SPBU Suak Raya. Jam layanan BBM bersubsidi khususnya jenis solar dilaksanakan mulai pukul 19.30 WIB hingga selesai.
Bupati Aceh Barat melalui Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Erdian Mourny mengatakan bahwa, pengaturan jam layanan penjualan BBM bersubsidi jenis solar dimaksudkan untuk membangun situasi transportasi yang aman dan nyaman khususnya pada jam sibuk.
“Upaya ini didasarkan pada hasil koordinasi lintas sektor mulai dari Pemkab, kepolisian, TNI, Pertamina dan juga pengusaha SPBU. Selain membuat SE secara bertahap, Dishub juga akan melakukan sosialisasi dan dilanjutkan dengan pengawasan bersama,” kata Erdian, Rabu (7/10/2026).
Erdian menjelaskan, untuk kendaraan yang akan mengisi BBM solar bersubsidi baru boleh mengantri pada pukul 16.00 WIB, sementara untuk pengisiannya baru akan dilayani oleh SPBU pada pukul 19/30 WIB.
“Pemberlakuan jam layanan pengisian BBM bersubsidi tersebut tidak berlaku bagi angkutan umum yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik, karena angkutan umum tersebut masuk dalam kategori kendaraan yang dikecualikan,” katanya.
Erdian meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung program tersebut karena merupakan bagian dari ikhtiar dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan khususnya bagi anak-anak sekolah, orangtua, para pekerja, pemilik kios pertokoan atau rumah serta bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Kepada segenap stakeholder diharapkan dapat mendukung aktif dengan memperkuat sinergi sehingga kualitas layanan publik di Aceh Barat dapat ditingkatkan dengan dimulai dari tersedianya sistem transportasi yang aman dan nyaman,” ujar Erdian.
Dikatakan Erdian, memang masih banyak sisi yang masih harus diperkuat dalam isu antrean BBM bersubsidi, tetapi dari sisi manajemen transportasi sesuai kewenangan Dishub pengaturan layanan ini yang di tahap awal bisa dilaksanakan.(*)












