Daerah  

Pemkab Pidie Jaya Akan Tertibkan Reklame Tak Berizin, Dorong Tingkatkan PAD

Pembahasan penertiban reklame tak berizin di Kantor Inspektorat Pidie Jaya, Rabu (14/10/2026), dihadiri Satpol PP, KP2TSP, Bagian Ekonomi, dan BPKK guna menertibkan perizinan, menata kota, serta meningkatkan PAD. Foto: Hermansyah.

Habapublik.com, Meureudu – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya (Pemkab Pijay) rencana akan melakukan upaya penertiban iklan reklame yang tidak memiliki izin (ilegal) sebagai langkah meningkatkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) di daerah tersebut.

Penertiban ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan aturan yang dibuat diabaikan begitu saja. Penertiban ini pun juga menjadi momentum untuk menutup celah kebocoran pendapatan daerah.

Kabid Pendapatan BPKK Pidie Jaya, Safrizal, SE, menegaskan bahwa reklame liar tidak hanya melanggar perizinan, tetapi juga berpotensi merugikan daerah karena tidak membayar pajak. Kemudian pemasangan reklame harus sesuai ketentuan dan tidak boleh dilakukan asal-asalan.

“Penertiban ini merupakan upaya Pemkab Pidie Jaya untuk mewujudkan pengelolaan reklame yang tertib dan transparan,” jelas Safrizal kepada media ini, Rabu (14/10/2026), usai pembahasan hal tersebut.

Senada dengan itu, Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Pidie Jaya, Hafrizal, mengatakan, penertiban reklame dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi, khususnya dalam hal perizinan dan pendataan PAD.

Selain itu, kata Hafrizal, langkah ini bertujuan menata wajah kota agar lebih rapi dan teratur, dengan memastikan pemasangan spanduk, reklame, dan baliho di sepanjang jalan maupun tempat usaha sesuai lokasi serta masa berlaku izin.

“Penataan ini juga diharapkan dapat membuka peluang investasi di sektor reklame sekaligus mengoptimalkan peningkatan PAD Kabupaten Pidie Jaya,“ ucapnya.

Ia menambahkan, setiap spanduk, reklame, dan baliho nantinya akan diberikan tanda masa berlaku pemasangan sesuai izin yang diterbitkan. “Sehingga memudahkan pengawasan dan penertiban terhadap media promosi yang masa izinnya telah berakhir,“ imbuh bekas Kasie Intel Kejari Pidie Jaya.

Sementara itu, pembahasan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Inspektorat Pidie Jaya tersebut turut dihadiri Irban Inspektorat Pidie Jaya, Hafrizal, perwakilan DPMPTSP, Bid. Pendapatan BPKK Pijay, serta Kasatpol PP, Hazaini, dan Kabag Ekonomi, Saifudin yang semuanya mendukung upaya penertiban sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *