Habapublik.com, Tapaktuan – Untuk meningkatkan penerapan Syariat Islam, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Selatan melakukan Patroli Rutin terutama pada malam hari
Patroli Rutin juga digelar di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Pala Indah, Tapaktuan, pada Sabtu 17/10/2026 malam dan berhasil mengamankan 8 orang pemuda lagi pesta minuman keras (miras). Tak hanya para pemuda, petugas juga mengamankan seorang penjual tuak beserta barang bukti 15 liter tuak siap edar.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Erdiansyah, S.Pd., mengatakan penindakan bermula dari patroli rutin bersama Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam (PPD-SI), Rudi Subrita, S.Ag., di kawasan Kota Tapaktuan. Saat menyisir kawasan Taman Pala Indah, petugas mendapati sekelompok pemuda yang diduga tengah mengonsumsi tuak.

“Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran syariat Islam yang dilakukan sejumlah pemuda, sebagian di antaranya masih berstatus pelajar. Mereka kemudian kami amankan ke Mako untuk dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan,” kata Erdiansyah, Minggu (18/10/2026).
Kegiatan Patroli Rutin berlangsung hingga Minggu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, sedangkan pemuda peminum tuak tidak ditahan, melainkan akan menjalani pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Terhadap para pemuda yang kedapatan mengonsumsi tuak, akan kita lakukan pembinaan. Kami berharap mereka dapat mengambil pelajaran, menaati aturan hukum dan syariat, serta lebih bijak dalam pergaulan,” katanya.(*)












