*Ahmad Yani : Utamakan Putra Daerah Aceh Barat
Habapublik.com, Meulaboh: Wakil Ketua Komisi III DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, mendesak para perusahaan untuk tidak main main dalam rekrutmen tenaga kerja. Bahkan terhembus isu, pasokan tenaga kerja didatangkan dari luar dan hanya merubah status kependudukan menjadi warga lokal.
“Seakan tak pernah habis-habis bahkan yang bukan kelahiran Aceh Barat namun pendatang bermodal KTP Aceh Barat, begitu mudah menjadi karyawan, asumsi saya seperti ada calo yang memfasilitasi di tingkat gampong,” kata Ahmad Yani, Jumat, 31 Mei 2024.
Pihaknya meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk bertindak, bila perlu pemeriksaan identitas harus dilakukan secara personal. Sangat disayangkan kalau putra putri Aceh Barat banyak yang menganggur, sementara perusahaan terus bertambah.
Yani menyebutkan, memang undang -undang Ketenagakerjaan pasal 5 menyebutkan setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
UU Ketenagakerjaan memang tidak spesifik mengatur sepenuhnya terkait dengan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, namun hal ini diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Maka Perusahaan-perusahaan yang berdiri di suatu daerah tentu juga harus mematuhi aturan yang ada di daerah guna ikut serta patuh terhadap aturan/hukum yang ada,” imbuhnya.
Ahmad Yani menegaskan Aceh Barat mempunyai qanun nomor 06 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan maka tidak ada alasan perusahaan untuk tidak memprioritaskan putra daerah.
Perusahaan dalam merekrut karyawan atau tenaga kerja tentu juga terikat dengan qanun di daerah, bahwa harus ada karyawan yang tergolong masyarakat lokal atau tenaga kerja lokal, maka perusahaan harus mematuhi dan mentaati aturan tersebut.
“Kita terus mendorong tenaga kerja lokal harus diprioritaskan untuk mensejahterakan tenaga kerja dan juga untuk menekan angka pengangguran yang ada di Aceh Barat,” katanya menambahkan.(*)












