Habapublik.com, Lhokseumawe: Sesuai Pasal No.74 UU/22/2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah akan menerapkan kebijakan penghapusan data registrasi identitas kendaraan bermotor menunggak pajak selama 2 tahun berturut-turut.
Berdasarkan data Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dari jumlah total 150 ribu lebih kendaraan terdaftar di tahun 2023, hanya sebagian kecil yang sudah melakukan registrasi ulang pembayaran pajak.
Kepala UPTD Samsat Kota Lhokseumawe Chaidir, mengatakan kebijakan penghapusan data kendaraan menunggak pembayaran pajak tersebut akan efektif diberlakukan pada awal tahun 2025 mendatang.
Sesuai pasal 74/UUD/No.22/2009, disebutkan pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun berturut setelah habis masa berlalu STNK, akan diberlakukan penghapusan, registrasi dan indentifikasi kendaraan yang tidak dapat diregistrasi kembali.
”Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan yang data registrasinya dihapuskan tersebut tidak akan bisa diregistrasikan lagi. Artinya kendaraan tersebut berstatus bodong permanen dan hanya bisa jadi hiasan atau pajangan, “Terang Chaidir S.E Melalui aku WA Pribadi dihubungi Sabtu, (07/09/2024).
Sebagai bentuk sosialisasi terhadap kebijakan yang akan diterapkan di tahun 2025 mendatang, Pemerintah masih memberikan keringanan kepada masyarakat pemilik kendaraan untuk meregistrasi ulang data kendaraan melalui program pemutihan, yakni bebas denda pajak diberlakukan hingga akhir tahun 2024.
”Kalo sudah dihapus datanya, berarti kendaraan tersebut tidak memiliki indentitas alias kendaraan Bodong, jadi kami himbau manfaatkanlah program pemutihan yang akan akan ditindak lanjuti dengan penerapan kebijakan penghapusan data di tahun 2025.
Sementara memudahkan masyarakat untuk melakukan registrasi ulang pajak kendaraan, pihak Samsat Lhokseumawe juga melakukan pelayanan Mobil keliling yang ditempatkan pada setiap titik Razia operasi Gabungan penertiban Administrasi kendaraan bermotor di gelar secara rutin.
“Operasi Gabungan Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor ini juga merupakan bagian sosialisasi himbauan agar masyarakat bisa Patuh dan tertib dalam berkendaraan,, “Kata Khaidir.
Sebagai informasi, hampir di setiap provinsi pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber terbesar dalam Penerimaan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan data Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dari jumlah total 150 ribu lebih kendaraan terdaftar di tahun 2023, hanya sebagian kecil yang sudah melakukan registrasi ulang pembayaran pajak. (*)












