Hukum  

Berkas P-21 Lengkap, Polres Pidie Jaya Limpahkan Tersangka Pembunuhan Santri ke JPU

Polres Pidie Jaya resmi melimpahkan tersangka kasus pembunuhan santri berinisial NZ (17) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Foto/Humas Polres Pidie Jaya.

Habapublik.com, Meureudu: Kepolisian Resor (Polres) Pidie Jaya resmi melimpahkan tersangka kasus pembunuhan santri berinisial NZ (17) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Senin (28/4/2025).

Tersangka NZ (17), warga salah satu desa di Kecamatan Bandar Baru, Pijay yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan tragis terhadap korban Anis Maula (16), santri asal Gampong Sangso, Kecamatan Samalanga, Bireuen diserahkan bersama barang bukti dalam proses Tahap II.

Sebelum diserahkan, tersangka NZ menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Unit Dokkes Polres Pidie Jaya dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Proses serah terima kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya berjalan lancar dan sesuai prosedur.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja menyebutkan bahwa penyerahan tersangka NZ beserta barang bukti, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan melalui surat Nomor: B-1012/L.1.31/Eoh.1/04/2025 tertanggal 25 April 2025.

“Proses ini juga merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/IV/2025/SPKT/POLRES PIDIE JAYA/POLDA ACEH dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/06/IV/RES.1.6./2025/Reskrim,” ungkap Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja dari keterangan rilis Humas Polres setempat.

Ia menambahkan pelimpahan kasus yang melibatkan sesama santri Dayah Anwarul Munawarah, Gampong Muko Baroh, Kemukiman Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya ini merupakan wujud komitmen Polres Pidie Jaya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *