Terdakwa Wanita Kasus Jarimah Zina di Lhokseumawe, Pingsan Usai Terima 100 Kali Cambuk

Terdakwa Wanita Kasus Jarimah Zina di Lhokseumawe, Pingsan Usai Terima 100 Kali Cambuk. Foto/Alfatir.

Habapublik.com, Lhokseumawe: Seorang wanita terdakwa pelanggaran qanun syariat Islam, nyaris tidak berdaya usai menjalani hukuman cambuk digelar dihalaman Satpol PP WH Kota Lhokseumawe, Selasa (9/7/2025).

Awalnya ia tampak berusaha menahan rasa sakit untuk menerima 100 kali cambukan, namun ia menjadi lemas dan pingsan dan terpaksa dipapah petugas saat hendak menuruni tangga.

Sebelumnya ia juga sempat beberapa kali meminta algojo untuk menghentikan cambukan, namun hukuman tetap dilanjutkan secara bertahap hingga hitungan 100 kali cambukan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Abdi Fikri S. H. M. H membenarkan terdakwa pingsan inisial NRL tersebut merupakan salah satu dari 6 terdakwa yang divonis hukum bersalah melanggar pasal 33 Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah.

“Terpidana yang pingsan usai dicambuk ini merupakan salah satu dari 6 terdakwa kasus Zarimah dan Maisir yang divonis hukuman 100 kali cambukan oleh pengadilan Mahkamah syariyah kota Lhokseumawe,”ujarnya.

Terpidana yang pingsan usai menjalani cambuk langsung mendapatkan perawatan dari petugas lapangan Kesehatan yang mempersiapkan pemeriksaan dan perawatan di mobil ambulance.

Ke 6 terdakwa, dinyatakan bersalah yakni melanggar pasal 18 dan pasal 33, qanun aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayah perbuatan maisir dan jarimah

“Masing Masing Terdakwa Dijatuhi Hukupan Secara Bervariasi, Mulai Hitungan 1 Sampai 10 Kali Cambuk, Dan 100 Kali Cambukan, Sedangkan hukuman Terberat adalah Pelaku, Jarimah Zina dengan Anak, Masih Harus Menjalani Kurungan 20 bulan Penjara,”Kata Abdi Fikri.

Dari pantauan Tim pengawasan di bawah kendali Satpol PP dan WH, prosesi hukuman cambuk bagi 6 trdakwa berjalan tertib, masing diantaranya dijatuhi hukuman bervariasi 10 kali hingga 100 kali cambukan bagi pelaku Zarimah.

Sementara itu dalam kata sambutan, tokoh Pemuka agama, dari MPU Kota Lhokseumawe Tgk M. Isa mengatakan Prosesi Hukuman merupakan bentuk penyadaran untuk mencegah perbuatan dilarang agama.

Oleh karena itu ia juga meminta masyarakat agar tidak mencela mereka yang telah bersedia menebus dosa menerima hukuman Uqubat Cambuk di depan umum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *