Habapublik.com, Meureudu: Unit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Pidie Jaya resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti (BB) kasus suami bunuh istri kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, pada Rabu (24/9/2025).
Penyerahan tahap II ini setelah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Ini menandakan bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara selanjutnya akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dengan pelimpahan berkas perkara ini, tersangka akan segera menjalani proses persidangan di pengadilan,” ujar Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja dalam keterangannya.
Fauzi Atmaja menyebutkan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 tertanggal 22 September 2025, sehingga pada hari ini (Rabu, 24 September 2025) resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramario Haqri.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa naas yang melibatkan SK (54), warga Tringgadeng, Pijay, terjadi di Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua (Ulee Gle), Pidie Jaya, dengan korban tak lain adalah istrinya sendiri.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (28/5/2025) sekira pukul 01.00 WIB, dini hari. Yang membuat suami korban gelap mata sehingga disulut api kemarahan gegara live tiktok. Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 28 Mei 2025.(*)












