Habapublik.com, Meureudu: Seorang pria berinisial MH (35), warga Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di sebuah warung mie pada Jumat (24/10/2025) malam.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kapolsek Meureudu Iptu Mustafa Kamal membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku. Pria berinisial MH (35), warga Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Meureudu, berhasil diamankan dua hari setelah kejadian.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan setelah dilakukan penyelidikan cepat oleh Unit Reskrim Polsek Meureudu. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara anggota di lapangan dan masyarakat,” ujar Iptu Mustafa Kamal.
Ia menerangkan, bahwa kasus ini berawal dari laporan korban bernama Muslim, yang mana korban mengalami penganiayaan di sebuah warung mie di Gampong Teupin Peuraho, Kecamatan Meureudu, pada 22 Oktober 2025.
Korban disebutkan sedang makan bersama temannya, kemudian terjadilah cekcok dengan pelaku yang merasa tersinggung atas percakapan di tempat tersebut. “Pelaku memukul korban dengan tangan dan menggunakan piring berisi mie sehingga menyebabkan luka pada bagian wajah dan bibir korban,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Meureudu bergerak cepat mengumpulkan bukti dan informasi hingga akhirnya pelaku berhasil menangkap.
Polres setempat mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga sikap dalam berinteraksi serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila terjadi peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.(*)












